Ada beragam istilah keuangan yang mungkin beberapa di antara Anda masih awam dengan kata-kata tersebut. Apalagi bila Anda bisa dikatakan jarang melakukan pembayaran dengan kredit baik itu rumah, mobil, dan barang lainnya. Namun, bagi Anda yang cukup sering melakukan kredit pasti sudah cukup paham dengan istilah-istilah dalam proses kredit tersebut. Dari beragam istilah tersebut, mari kita bahas satu kata yang mungkin sering Anda dengar yaitu Over Kredit.
Sebenarnya apa sih Over Kredit itu? Over Kredit adalah proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Mudahnya, kita mengoper kewajiban pembayaran kredit kepada orang lain yang menginginkan barang/produk yang sedang dikredit. Sebagai contoh, Afito sedang melakukan proses kredit mobil Toyota Sienta misalnya yang sudah berlangsung selama 2 tahun, dan secara tiba-tiba ada keperluan mendadak yang mengharuskanya menjual mobil. Dia menghubungi teman-temannya yang memang berniat untuk membeli mobil dan menawarkan mereka untuk melanjutkan kredit yang sudah dijalaninya. Bila temannya mengiyakan maka proses ini dinamakan Over Kredit.
Proses untuk melakukan Over Kredit ini ada 2 cara yakni melaui Bank dan Perjanjian di Perusahaan Leasing . Masing-masing dari ketiga cara itu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing. Kira-kira jika ingin melakukan Over Kredit lebih baik menggunakan yang mana ya?
Over Kredit Melalui Bank
Pada metode ini, Bank akan menjadi pihak utama yang akan melakukan analisa untuk kemampuan financial si penerima Over Kredit apakah ia mampu atau tidak. Kemungkinan untuk ditolak pasti ada bila bank beranggapan si penerus kredit kurang kredibel untuk meneruskan angsuran mobil tersebut.
Bila pengajuan Over Kredit tersebut disetujui oleh bank, proses selanjutnya adalah penandatanganan surat-surat seperti Perjanjian Kredit baru atas nama si penerima Over Kredit, dan perjanjian lainnya yang seperlunya dibutuhkan agar kedua belah pihak terlindungi dan mendapat jaminan hukum yang layak.
Sebelum Anda mengoper kredit kepada orang lain, ada baiknya Anda mencari tahu tentang kredit mobil yang akan dilanjutkan oleh orang lain tersebut atau menyarankan orang tersebut untuk mencari tahu biaya kredit dari masing-masing bank apakah sesuai dengan kredit awal atau ada perubahan. Hal ini bertujuan agar perjanjian dapat berjalan dengan lancar berkat adanya persetujuan dari kedua belah pihak tanpa adanya perasaan dirugikan oleh salah satu pihak.
Over Kredit Melalui Perusahaan Leasing yang Anda Gunakan
Selain melalui bank, Anda bisa melakukan Over Kredit dengan cara membuat sebuah perjanjian ini di tempat penyedia dana kredit Anda. Cara ini bisa Anda lakukan bila Anda merasa bunga bank terlalu tinggi atau Anda ingin sebuah kepraktisan. Cara ini cukup praktis, Anda dan penerima Over Kredit tinggal menghubungi tempat leasing dan ikuti beberapa tahapan dari mereka hingga proses selesai.
Baca Juga : Kredit Mobil Bekas? Perhatikan Aturan Berikut Ini!
Nah, itu dia beberapa hal yang berkaitan dengan over kredit. Dengan apa yang sudah dijelaskan di atas, pastikan Anda sudah dapat mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan over kredit. Sehingga proses over kredit yang Anda lakukan akan berjalan lancar tanpa masalah yang berarti. Semoga bermanfaat!