momobil.id – Guna menekan tingkat kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta – Cikampek, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara resmi menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur khusus arah ke Jakarta, aturan ini mulai berlaku pada 12 Maret 2018, setiap hari Senin – Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Mengacu pada aturan tersebut, artinya kendaraan pribadi berplat nomor ganjil  hanya dapat mengakses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur menuju Jakarta hanya di tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya, untuk kendaraan pribadi berplat nomor genap. Hal yang kerap menjadi salah kaprah di masyarakat adalah banyak yang mengira aturan tersebut berlaku di dalam jalan tol, padahal aturan ganjil genap ini hanya berlaku di pintu tol.
“Perlu dipahami bahwa kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan hanya di akses pintu tol, bukan di dalam jalan tol,†ungkap Bambang Prihartono, kepala BPTJ, dikutip dari press release Kementerian Perhubungan yang diterima redaksi momobil.id.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, bagi pengguna kendaraan pribadi yang terkena imbas aturan ganjil-genap, dapat beralih menggunakan bus Transjabodetabek yang disediakan di Mega City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus yang menggunakan bus Transjabodetabek Premium, disediakan parkir mobil (park and ride) dengan tarif flat Rp10.000,- per hari. Namun, jika Anda tetap ingin menggunakan mobil pribadi, Anda bisa masuk di pintu tol lain, selain pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Oleh: WM