10 September 2025, 14:38 WIB
Ditulis oleh Dewi

momobil.id – Ganjil genap Jakarta masih berlaku di tahun 2025 sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan polusi udara.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan tetap menjadi perhatian penting bagi pemilik kendaraan roda empat yang beraktivitas di Ibu Kota. Memahami aturan lengkapnya sangat penting agar perjalanan tetap lancar sekaligus terhindar dari sanksi.
Ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor.
Jika tanggal kalender ganjil, maka hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, begitu pula sebaliknya.
Kebijakan ini menggantikan sistem three-in-one yang pernah berlaku sebelumnya.
Selain sebagai strategi manajemen lalu lintas, aturan ini juga bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat akibat volume kendaraan.
Aturan ganjil genap berlaku pada:
Di luar jam tersebut, kendaraan bisa melintas tanpa pembatasan. Pengemudi perlu memperhatikan jadwal ini karena pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan 25–26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan ini, tersebar di wilayah strategis Ibu Kota.
Jakarta Pusat:
Jakarta Selatan:
Jakarta Timur:
Jakarta Barat:
Selain jalan arteri, aturan ganjil genap juga berlaku di sejumlah gerbang tol dalam kota Jakarta pada jam yang sama.
Baca Juga: Kenapa AC Mobil Tidak Dingin? Ini 6 Penyebab, Solusi, dan Biaya Perbaikan
Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ini. Beberapa jenis kendaraan mendapat pengecualian karena fungsi vitalnya:
Dengan pengecualian ini, pengguna jalan diharapkan tetap mendapatkan akses yang adil sesuai kebutuhan.
Pelanggaran ganjil genap diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan dilakukan melalui dua cara:
Besaran sanksi denda maksimal adalah Rp500.000, meski jumlah pastinya ditentukan oleh putusan pengadilan. Proses hukum berlaku sama seperti pelanggaran lalu lintas lainnya.
| Keterangan | Detail |
| Hari Berlaku | Senin – Jumat (tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan libur nasional) |
| Jam Pagi | 06.00 – 10.00 WIB |
| Jam Sore | 16.00 – 21.00 WIB |
| Jumlah Ruas Jalan | 25–26 ruas jalan strategis di Jakarta |
| Kendaraan Dikecualikan | Ambulans, pemadam kebakaran, angkot/taksi pelat kuning, kendaraan listrik, TNI/Polri, kendaraan disabilitas |
| Sanksi Denda | Maksimal Rp500.000 (Pasal 287 UU No.22/2009) |
| Sistem Penegakan | Manual (petugas lapangan) & ETLE (kamera tilang elektronik) |
Agar perjalanan lebih lancar tanpa terkena sanksi, beberapa hal berikut bisa Anda terapkan:
Baca Juga: Ban Vulkanisir, Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Keamanannya
Aturan ganjil genap Jakarta 2025 berlaku di 25–26 ruas jalan strategis pada jam sibuk setiap hari kerja. Sistem ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Ibu Kota.
Dengan memahami jadwal, lokasi, pengecualian, hingga besaran denda, pemilik mobil bisa merencanakan perjalanan lebih baik dan terhindar dari sanksi.
Bagi Anda yang berencana mengganti kendaraan agar lebih praktis dan efisien, tersedia berbagai pilihan mobil baru maupun mobil bekas di Momobil.id yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget.
Aturan berlaku pada hari Senin–Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ada 25–26 ruas jalan strategis di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap, tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.
Sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU LLAJ No.22/2009, dengan penegakan melalui petugas lapangan dan ETLE.
Sepeda motor tidak terkena aturan ganjil genap. Mobil listrik mendapat pengecualian sehingga bebas melintas di semua jalur ganjil genap.
Mobil Baru
Mobil Bekas
Tukar Tambah
Bandingkan
Test Drive
Simulasi Kredit