Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025: Jam, Lokasi, Denda, dan Tips Lengkap

10 September 2025, 14:38 WIB

Ditulis oleh Dewi

aturan ganjil genap jakarta terbaru 2025

momobil.id – Ganjil genap Jakarta masih berlaku di tahun 2025 sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sekaligus menekan polusi udara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan tetap menjadi perhatian penting bagi pemilik kendaraan roda empat yang beraktivitas di Ibu Kota. Memahami aturan lengkapnya sangat penting agar perjalanan tetap lancar sekaligus terhindar dari sanksi.

Apa Itu Aturan Ganjil Genap Jakarta?

Ganjil genap adalah sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor. 

Jika tanggal kalender ganjil, maka hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, begitu pula sebaliknya.

Kebijakan ini menggantikan sistem three-in-one yang pernah berlaku sebelumnya. 

Selain sebagai strategi manajemen lalu lintas, aturan ini juga bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin meningkat akibat volume kendaraan.

Jadwal dan Jam Operasi Ganjil Genap Jakarta 2025

Aturan ganjil genap berlaku pada:

  • – Hari: Senin sampai Jumat (tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
  • – Jam pagi: 06.00–10.00 WIB.
  • – Jam sore: 16.00–21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan bisa melintas tanpa pembatasan. Pengemudi perlu memperhatikan jadwal ini karena pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Daftar Lokasi Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan 25–26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan ini, tersebar di wilayah strategis Ibu Kota.

Jakarta Pusat:

  • – Jalan Gajah Mada
  • – Jalan Hayam Wuruk
  • – Jalan Medan Merdeka Barat
  • – Jalan MH Thamrin
  • – Jalan Jenderal Sudirman
  • – Jalan Majapahit
  • – Jalan Balikpapan
  • – Jalan Kyai Caringin
  • – Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur)
  • – Jalan Kramat Raya
  • – Jalan Stasiun Senen
  • – Jalan Gunung Sahri

Jakarta Selatan:

  • – Jalan Sisingamangaraja
  • – Jalan Panglima Polim
  • – Jalan Fatmawati
  • – Jalan Gatot Subroto
  • – Jalan HR Rasuna Said
  • – Jalan Suryopranoto

Jakarta Timur:

  • – Jalan MT Haryono
  • – Jalan D.I. Pandjaitan
  • – Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • – Jalan Pramuka

Jakarta Barat:

  • – Jalan Pintu Besar Selatan
  • – Jalan Tomang Raya
  • – Jalan Jenderal S Parman

Selain jalan arteri, aturan ganjil genap juga berlaku di sejumlah gerbang tol dalam kota Jakarta pada jam yang sama.

Baca Juga: Kenapa AC Mobil Tidak Dingin? Ini 6 Penyebab, Solusi, dan Biaya Perbaikan

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ini. Beberapa jenis kendaraan mendapat pengecualian karena fungsi vitalnya:

  • – Kendaraan darurat: ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah.
  • – Angkutan umum: taksi dan angkot berplat kuning.
  • – Kendaraan listrik: mobil berbasis listrik bebas ganjil genap sebagai dukungan transisi energi.
  • – Kendaraan pemerintah: TNI, Polri, pejabat negara, serta kendaraan berpelat merah.
  • – Kendaraan vital: mobil derek, pengangkut BBM/BBG, kendaraan logistik bahan pokok, serta kendaraan pengangkut uang dari BI atau antarbank.
  • – Kendaraan disabilitas: mobil berstiker khusus penyandang disabilitas.

Dengan pengecualian ini, pengguna jalan diharapkan tetap mendapatkan akses yang adil sesuai kebutuhan.

Denda dan Sanksi Tilang Ganjil Genap

Pelanggaran ganjil genap diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan dilakukan melalui dua cara:

  • – Manual: petugas kepolisian berjaga di lapangan.
  • – Elektronik (ETLE): kamera tilang otomatis yang terpasang di berbagai titik strategis.

Besaran sanksi denda maksimal adalah Rp500.000, meski jumlah pastinya ditentukan oleh putusan pengadilan. Proses hukum berlaku sama seperti pelanggaran lalu lintas lainnya.

Ringkasan Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025

KeteranganDetail
Hari BerlakuSenin – Jumat (tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan libur nasional)
Jam Pagi06.00 – 10.00 WIB
Jam Sore16.00 – 21.00 WIB
Jumlah Ruas Jalan25–26 ruas jalan strategis di Jakarta
Kendaraan DikecualikanAmbulans, pemadam kebakaran, angkot/taksi pelat kuning, kendaraan listrik, TNI/Polri, kendaraan disabilitas
Sanksi DendaMaksimal Rp500.000 (Pasal 287 UU No.22/2009)
Sistem PenegakanManual (petugas lapangan) & ETLE (kamera tilang elektronik)

Tips Menghadapi Aturan Ganjil Genap

Agar perjalanan lebih lancar tanpa terkena sanksi, beberapa hal berikut bisa Anda terapkan:

  • – Gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT yang bebas ganjil genap.
  • – Pilih jam keberangkatan di luar periode ganjil genap, misalnya sebelum pukul 06.00 atau setelah 21.00 WIB.
  • – Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang memiliki fitur hindari jalur ganjil genap.
  • – Cari rute alternatif yang tidak termasuk dalam daftar ruas jalan.
  • – Pertimbangkan menggunakan kendaraan listrik yang dikecualikan dari aturan ini.

Baca Juga: Ban Vulkanisir, Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, dan Keamanannya

Kesimpulan

Aturan ganjil genap Jakarta 2025 berlaku di 25–26 ruas jalan strategis pada jam sibuk setiap hari kerja. Sistem ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Ibu Kota.

Dengan memahami jadwal, lokasi, pengecualian, hingga besaran denda, pemilik mobil bisa merencanakan perjalanan lebih baik dan terhindar dari sanksi.

Bagi Anda yang berencana mengganti kendaraan agar lebih praktis dan efisien, tersedia berbagai pilihan mobil baru maupun mobil bekas di Momobil.id yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan budget.

FAQ

Jalur ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?

Aturan berlaku pada hari Senin–Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Jalur ganjil genap di Jakarta ada di mana saja?

Ada 25–26 ruas jalan strategis di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap, tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.

Berapa denda tilang ganjil genap Jakarta?

Sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU LLAJ No.22/2009, dengan penegakan melalui petugas lapangan dan ETLE.

Apakah motor dan mobil listrik kena ganjil genap?

Sepeda motor tidak terkena aturan ganjil genap. Mobil listrik mendapat pengecualian sehingga bebas melintas di semua jalur ganjil genap.

Simulasi Kredit

Simulasi kredit

Sudah ketemu mobil impianmu? Cek simulasi cicilannya disini

aturan ganjil genap
berita otomotif terbaru
ganjil genap jakarta





Whats App LogoChat
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025: Jam, Lokasi, Denda, dan Tips Lengkap