Artikel Otomotif | Bahaya Penggunaan Ponsel
momobil.id – Dering telepon dan bunyi notifikasi dari ponsel memang selalu mengundang rasa penasaran sehingga banyak yang tergoda untuk langsung mengangkat ponsel atau sekadar melihat isi pesan, bahkan saat mengendarai mobil. Padahal berkendara sambil menggunakan ponsel sangatlah berbahaya.
Sejak awal tahun 2000-an, isu keselamatan di jalan raya terkait penggunaan telepon genggam atau ponsel semakin mengemuka. Semakin maraknya penggunaan ponsel ternyata memicu peningkatan kecelakaan bermotor. Penyebabnya, tak lain karena ponsel tetap digunakan saat mengendarai kendaraan bermotor.
Alasan kenapa menggunakan ponsel saat berkendara bisa membahayakan keselamatan, sebetulnya sudah sangat jelas. Jangankan menjawab panggilan telepon yang harus mengalihkan salah satu tangan dari kemudi, bahkan hanya melirik layar ponsel untuk mengetahui siapa yang menelepon pun, setidaknya akan mengalihkan perhatian pengemudi dari jalan sekurangnya selama dua detik. Hal ini tentu saja menimbulkan potensi tabrakan yang cukup besar.
Meskipun kendaraan hanya melaju 60 km/jam, perhatian yang teralihkan selama dua detik sudah cukup untuk mengganggu konsentrasi dan gerak reflek ketika tiba-tiba ada kendaraan lain di depan yang berhenti mendadak, atau jika ada pejalan kaki yang menyeberang jalan. Bayangkan jika seseorang berkendara sambil membaca dan membalas pesan singkat di ponselnya.
Akibat banyaknya kasus kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel, para ilmuan dari berbagai negara bahkan sampai melakukan penelitian, salah satunya yang disponsori oleh AAA Foundation for Traffic Safety. Dalam risetnya, lembaga asal Amerika Serikat tersebut mengambil sampel 3.593 pengendara yang di monitor menggunakan sejumlah perangkat, termasuk rekaman video dalam rentang waktu Oktober 2010 hingga Desember 2013. Hasilnya, para peneliti menyimpulkan bahwa bahaya menggunakan ponsel sambil berkendara setara dengan berkendara dalam keadaan mabuk.
“Ketika kami simpulkan hasil penelitian ini berdasarkan berbagai bukti yang kami temui, ternyata potensi bahaya yang terjadi sama ketika pengendara menggunakan perangkat ponsel maupun ketika menggunakan hands-free,†ujar Jake Nelson, direktur riset dan advokasi keselamatan lalu lintas AAA Foundation for Traffic Safety seperti dilansir TheDrive.com.
Tingginya risiko kecelakaan berkendara akibat penggunaan ponsel ini membuat hampir setiap negara mengeluarkan undang-undang lalu lintas yang melarang penggunaan ponsel saat mengemudi. Di Indonesia sendiri, sanksi mengenai penggunaan HP saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).â€
Maka, lebih baik menepi untuk menjawab telepon atau membalas pesan jika dirasa penting, demi mengutamakan keselamatan Anda dan orang lain.
Oleh: M. Kamal