momobil.id – Baru-baru ini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.104 unit mobil mewah yang belum melunasi pajak tahunan. Potensi pajak dari nilai tunggakan tersebut berkisar Rp37 miliar.
Guna mengoptimalkan potensi pendapatan pajak, BPRD DKI Jakarta telah melakukan sejumlah langkah seperti melakukan razia dan menempelkan stiker pada kendaraan yang diketahui belum membayar pajaknya. Seperti dilansir CNBC, Faisal Syafrudiin selaku Kepala BPRD DKI Jakarta menuturkan pihaknya berharap pemilik kendaraan mewah bisa segera membayarkan pajaknya.
Pemprov DKI juga mengadakan program pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak. Program yang berlaku hingga 30 Desember 2019 itu menawarkan penghapusan seluruh sanksi dan bunga, serta diskon lima puluh persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Program ini sebaiknya dimanfaatkan oleh pemilik mobil mewah atau kendaraan mewah lain yang belum membayar pajak jika ingin menghindari denda. Bagi kamu yang penasaran ingin tahu seberapa besar denda yang harus dibayarkan jika sebuah kendaraan terlambat membayar pajak, berikut contoh perhitungannya seperti dilansir Tirto. Agar lebih mudah, contoh berikut menggunakan contoh perhitungan PKB sepeda motor.
Sebuah sepeda motor memiliki PKB sebesar Rp100.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Pemilik terlambat membayar pajak selama enam bulan. Maka simulasi perhitungannya:
Denda PKB: Biaya PKB x (25% x 6/12)
Rp100.000 x 12,5% = Rp12.500
Denda SWDKLLJ: Biaya SWDKLLJ x (25% x 6/12)
Rp35.000 x 12,5% = Rp4.375
Jumlah denda yang harus dibayar: Rp12.500+Rp4.375 = Rp16.875
Jumlah total yang harus dibayar tahun tersebut: PKB+SWDKLLJ+total denda
Rp100.000+Rp35.000+Rp16.875 = Rp151.875
Sebagai catatan, denda yang dikenakan apabila telat membayar PKB adalah 25 persen dari jumlah pajak per tahun. Jika keterlambatan hanya beberapa bulan saja, maka cara menghitung persentase dendanya adalah jumlah bulan keterlambatan per 12 dikalikan 25 persen. Denda PKB dan SWDKLLJ dihitung terpisah, namun persentasenya sama yakni 25 persen per tahun.
Baca Juga: Cek daftar cairan penting yang dibutuhkan mobil
Setelah memahami hal ini, pemilik mobil mewah yang menunggak pajak tentu bisa menghitung sendiri berapa besar denda yang harus dibayarkan. Jika pemilik mobil mewah atau kendaraan mewah lain masih tak membayar pajak setelah diingatkan, maka para penunggak ini bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah diberikan batas waktu selama tujuh hari kerja dan diberikan surat administrasi.