Begini Caranya Membuat SIM Online Baru

Ditulis oleh : Redaksi momobil.id | 4 March 2019

Begini Caranya Membuat SIM Online Baru

Digitalisasi mengubah cara layanan yang semula konvensional menjadi jauh lebih praktis. Berbagai lini kehidupan memanfaatkan digitalisasi tidak saja sebagai usaha modernitas tetapi memudahkan pelayanan. Termasuk diantaranya membuat sim online. Layanan ini diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 2015 silam sebagai layanan digitalisasi POLRI di era industri 4.0 saat ini.

Sebelum memulai registrasi pendaftaran pengajuan pembuatan SIM online, Anda harus mengetahui persyaratannya yakni usia, administrasi, dan kondisi kesehatan. Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Untuk persyaratan usia  ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dan yang diperbolehkan membuat SIM online baru adalah yang telah berusia minimum:

  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia 20 tahun untuk SIM B I dan SIM A Umum
  • Usia 21 tahun untuk SIM B II
  • Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum
  • Usia 23 untuk SIM B II Umum

Untuk administrasi yang harus dipersiapkan adalah antara lain: Kartu Tanda Penduduk, atau paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi WNA yang berdomisili di Indonesia.

Syarat kesehatan yang akan dipertanyakan dalam form adalah seputaran kondisi penglihatan, pendengaran, dan fisik maupun perawakan. Sedangkan kondisi kesehatan pendukung meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Jika syarat tersebut sudah disiapkan, maka buka http://sim.korlantas.polri.go.id. Klik Pendaftaran SIM Online pada header website. Isi form yang ada di dalamnya sesuai data diri yang telah dipersiapkan. Usai mendaftar online, Anda akan dikirimkan email berisi Bukti Registrasi SIM Online POLRI, lengkap dengan data yang Anda input saat mendaftar online. Tertera juga jumlah biaya yang harus dibayar saat Anda mendatangi SATPAS.

Ketika di SATPAS, petugas akan melakukan identifikasi dan verifikasi pemohon dengan data yang telah diinput oleh Anda di website. Setelah itu dilakukan tes tertulis, dan ujicoba berkendara. Jika lulus, Anda akan lanjut pada prosedur pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk disematkan pada SIM baru.

Prosedur online ini mengurangi rantai pengurusan SIM dengan cara konvensional. Serta mengantisipasi antrian dan percaloan. Selamat mencoba ya!

Oleh: Redaksi Momobil.id

Foto: iStock

mobil terkait

Rp 187.000.000

Individu

BEKASI

Rp 105.000.000

Individu

BEKASI

Rp 187.000.000

Individu

BEKASI

Rp 225.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 305.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 169.000.000

Individu

BEKASI


Kembali ke atas