momobil.id – Bagi pengemudi, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan hal penting yang harus dibawah sehari-hari. STNK sendiri merupakan sebuah bukti pendaftaran kendaraan bermotor yang sesuai dengan identitas kepemilikan yang sudah terdaftar. Jika STNK hilang, maka harus mengurus ulang pembuatan STNK yang baru. Berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya untuk mengurus STNK yang hilang.
Syarat Mengurus STNK yang Hilang
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan STNK yang hilang. Pertama, Pengaju harus menyiapkan formulir permohonan, surat keterangan hilang STNK dari kepolisian, dan fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Pengaju juga harus memiliki cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada), KTP Asli dan fotokopi KTP juga diperlukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Prosedur Mengurus STNK
Setelah melengkapi syarat -syarat yang harus dipenuhi, pengaju STNK harus melewati berbagai macam prosedur. Pengaju harus membawa dokumen persyaratan dan datang ke kantor Samsat. Mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket, lalu isi formulir dengan lengkap dan serahkan kepada petugas loket. Setelah itu, kendaraan akan dicek berdasarkan karakteristiknya, yaitu warna, nomor kendaraan, dan nomor mesin. Setelah melakukan pengecekan kendaraan, pengaju harus mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Apabila belum melakukan pembayarn pajak, maka diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu. Apabila sudah dibayar, maka STNK baru segera diproses.
Baca Juga : Ingin Modifikasi Interior Mobil? Kenali Risikonya
Biaya yang Harus Dikeluarkan
Langkah selanjutnya ketika semua prosedur sudah selesai adalah pembayaran biaya pembuatan STNK baru. Tarif yang digunakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Biaya bagi kendaraan bermotor roda dua, roda, tiga, dan angkutan umum adalah Rp 50.ooo,- . Bagi kendaraan bermota roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000,-. Pengesahan dari STNK tidak dikenakan biaya. Jika sudah membayar, maka pengaju dapat menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).