Apakah Anda baru saja membeli mobil bekas? Nah, dalam membeli mobil bekas tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Contohnya saja nama pemilik kendaraan yang tertera di surat-surat mobil. Biasanya, saat kita membeli mobil bekas, tentu nama pemilik kendaraan pada surat mobil masih pada pemilik lama. Jika sudah begini tentu akan sedikit repot ketika Anda sebagai pemilik baru mobil ingin membayar pajak, sebab dalam membayar pajak kendaraan haruslah dengan KTP pemilik yang tertera pada surat kendaraan. Tidak mungkin kan setiap kali ingin membayar pajak harus meminjam KTP pemilik mobil yang lama?
Baca Juga : Cara Perpanjang STNK Mobil Online 2017: Terlengkap!
Tapi tenang! Semua pasti ada solusinya. Pasti Anda pernah mendengar istilah balik nama. Proses balik nama sering dilakukan oleh orang banyak agar nama pemilik kendaraan yang baru saja dibeli berubah menjadi nama Anda sendiri. Keuntungannya apa? Saat membayar pajak Anda tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik awal mobil sebab Anda bisa menggunakan KTP sendiri. Lalu bagaimana sih cara mengurus balik nama mobil? Mudah sekali! Daripada penasaran, yuk kita cek cara mengurus balik nama mobil 2017 di bawah ini :

Persiapan cara mengurus balik nama mobil 2018 sebelum ke Samsat :
- Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil lama
- BPKB yang asli dan fotokopi
- STNK yang asli dan fotokopi
- Bukti jual beli mobil yang telah disertai materai Rp 6.000
Cara mengurus balik nama mobil 2018
- Bawalah mobil Anda ke Samsat guna untuk pengecekan fisik mobil. Petugas akan menunjukkan lokasi tempat pengecekan fisik mobil Anda.
- Setelah tiba di lokasi pengecekan fisik mobil, Anda akan disuruh untuk membuka kap mesin mobil agar petugas bisa mencatat nomor rangka dan nomor mesin mobil di dalam sebuah formulir.
- Ketika pengecekan mobil selesai oleh petugas, Anda akan diberikan formulir guna pengisian data yang sesuai dengan STNK mobil.
- Setelah formulir selesai diisi, Anda bisa menyerahkan formulir tersebut serta STNK asli pada petugas. Tunggu nama Anda akan dipanggil kembali oleh petugas. (nama berdasarkan STNK asli).
- Ketika dipanggil petugas, Anda akan diminta berkas-berkas seperti, formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, serta kuitansi yang ada di Samsat.
- Kemudian Anda akan diminta untuk menyerahkan BPKB asli dan kembali menunggu panggilan petugas (kali ini akan dipanggil dengan nama panggilan pemilik baru).
- Setelah menyerahkan BPKB asli, Anda akan diberikan kembali formulir baru untuk diserahkan ke loket yang lain (sesuai perintah petugas dari loket yang satunya lagi)
- Ketika sudah dipanggil ke loket yang lain, Anda akan mengembalikan formulir ke loket awal serta juga akan diberikan tagihan biaya administrasi balik nama.
- Jumlah pembayaran tagihan dibayarkan sesuai jumlah yang ada dilembar tagihan, juga sekalian Anda akan membayar pajak jika pajak kendaraan yang balik nama belum dibayarkan.
- Setelah pembayaran tagihan balik nama diselesaikan, STNK dengan nama pemilik baru akan dikembalikan dan Anda juga harus mengurus BPKB asli dengan nama baru ke Polda setempat. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pelunasan yang sudah di cap resmi guna kebutuhan di masa mendatang.
Begitulah cara mengurus balik nama mobil tahun 2017 yang bisa Anda lakukan. Dengan balik nama mobil ini, tentu pembayaran pajak di tahun berikut Anda tidak akan direpotkan dengan birokrasi yang berbelit karena STNK masih atas nama pemilik lama. Selamat mencoba!