Cek Pajak Kendaraan Anda Jika Ingin Tak Ada Masalah

Ditulis oleh : Redaksi momobil.id | 29 October 2018

Cek Pajak Kendaraan Anda Jika Ingin Tak Ada Masalah

Tips Pajak | Mobil Bekas

Peraturan pajak kendaraan kini semakin ketat. Jika ketahuan pajak kendaraan mati tiga tahun saja, sudah wajib disita. Jangan sampai hal ini terjadi pada mobil Anda. Agar lebih komprehensif penjelasannya, cek pajak kendaraan Anda dan ikuti penjelasan biaya yang terdapat dalam STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat penting untuk bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang Anda miliki. Di dalamnya tercantum komponen data yang harus sama dengan kondisi kendaraan yang Anda miliki. Ada perbedaan data, maka akan ada masalah. Hindari hal itu.

Komponen tersebut contohnya adalah Nomor Registrasi (Vehicle Registration Number), yakni nomor plat nomor yang juga tertera pada kendaraan Anda. Ada juga komponen nama pemilik, alamat, merk kendaraan, tipe kendaraan (kode pabrik dan sistem transmisi), model (jenis kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih), tahun pembuatan kendaraan, isi silinder dan daya listrik (cc), nomor rangka / NIK / VIN, dan nomor mesin.

Ada juga detail lainnya seperti warna kendaraan, bahan bakar yang dipergunakan, tahun registrasi, nomor BPKB, kode lokasi, dan nomor urut pendaftaran.

Meski data tersebut diisi oleh pihak kepolisian, kewajiban Anda adalah menjaga data tersebut sama dengan fisik dan kondisi kendaraan. STNK memiliki masa perpanjangan tahunan dan masa berlaku lima tahunan. Bukti pembayaran ini akan dilampirkan pada bagian belakang STNK. Pemeriksaan surat kendaraan saat razia, juga dilakukan pada bukti pelunasan kewajiban pembayaran tersebut. Sanksi lalai membayar pajak tahunan selama tiga tahun berturut-turut ancamannya kendaraan disita.

Agar tidak bingung menghitung besaran biaya pajak kendaraan, berikut adalah cara penghitungan pajak kendaraan:

  1. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB). Besarnya 10 persen dari beli baru. Untuk motor dan mobil bekas besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
  2. Pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya 1,5 persen dari nilai jual motor atau mobil. Pajak ini menurun setiap tahunnya seiring penyusutan nilai jual motor atau mobil.
  3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Dikelola oleh jasa raharja, untuk motor besarannya Rp 35 ribu, dan mobil Rp 143 ribu.
  4. Biaya Administrasi STNK. Motor dikenakan Rp 100 ribu, dan mobil Rp 200 ribu.
  5. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Motor dan mobil baru tidak dikenakan biaya, tetapi setelah lima tahun kemudian saat mengganti plat nomor, atau balik nama, akan dikenakan biaya. Motor senilai Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.
  6. Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan ketika pemilik kendaraan melewati jatuh tempo pembayaran STNK, yang dendanya dimasukkan dalam tabel PKB dan denda SWDKLLJ. Untuk perhitungan dendanya, adalah sebagai berikut:

Perhitungan Denda PKB : 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12

Selalu ingat dengan tanggal pembayaran, jangan malas untuk mengurusnya, maka masalah surat kendaraan pun bukan lagi hal yang menakutkan.

Oleh: Redaksi Momobil.id

Foto: iStock

mobil terkait

Rp 158.900.000

Individu

BANDUNG

Rp 185.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 225.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 157.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 165.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 255.000.000

Individu

BANDUNG


Kembali ke atas