Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2024 Ditiadakan

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 1 April 2024

Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2024 Ditiadakan

momobil.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan meniadakan kebijakan ganjil genap selama masa libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah. Informasi mengenai aturan ganjil genap di Jakarta yang tidak berlaku saat libur Lebaran 2024 juga diunggah lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

“#TemanDishub, dalam rangka Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024, penerapan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan!” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta pada Senin (01/04).

Peniadaan aturan ganjil genap ini berlaku mulai Senin, 8 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Keternagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Adapun aturan peniadaan dari ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional, yang ditetapkan oleh keputusan Presiden.

Meski aturan ganjil genap tidak berlaku, Dishub menghimbau pada masyarakat untuk tetap memathui aturan lalu lintas yang berlaku serta mengutamakan keselamatan.

Baca Juga: Skema Ganjil Genap, Contraflow, dan One Way Mudik 2024

Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut ini merupakan 26 titik ruas jalan di Jakarta yang dibebaskan dari aturan ganjil genap selama libur Lebaran 2024.

  1. Jalan Gajah Mada 
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Pintu Besar Selatan 
  5. Jalan Jenderal Sudirman 
  6. Jalan Majapahit 
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan MH Thamrin
  9. Jalan Panglima Polim 
  10. Jalan Sisingamangaraja 
  11. Jalan Suryopranoto 
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Tomang Raya 
  14. Jalan Gatot Subroto 
  15. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
  16. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  17. Jalan HR Rasuna Said
  18. Jalan MT Haryono
  19. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Gunung Sahari
  21. Jalan D.I. Panjaitan
  22. Jalan Stasiun Senen
  23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  24. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  25. Jalan Kramat Raya
  26. Jalan Pramuka 

Bagi masyarakat yang melakukan mudik dan memanfaatkan Tol Trans Jawa, aturan ganjil genap akan berlaku mulai 5-14 April 2024 selama arus mudik dan arus balik. Sistem ganjil genap akan berlaku mulai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

mobil terkait

Rp 102.000.000

Individu

JEMBER

Rp 225.000.000

Individu

DENPASAR

Rp 193.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 139.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 122.000.000

Individu

DENPASAR

Rp 131.000.000

Individu

DENPASAR


Kembali ke atas