momobil.id – Aturan rekayasa lalu lintas ganjil genap masih berlaku di sejumlah titik, terutama pada gerbang tol Jakarta. Mobil yang masuk atau keluar tol tidak sesuai dengan waktu penetapan akan diberikan sanksi oleh pihak kepolisian.
Penindakan petugas terhadap pelanggaran aturan ganjil genap sudah sesuai dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-.
Dengan adanya penindakan pada ganjil genap, pengemudi diharapkan dapat memastikan saat hendak masuk dan keluar gerbang pintu tol agar tidak menerobos rambu lalu lintas.
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku setiap hari Senin hingga jumat, pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik
Gerbang Tol yang Termasuk Zona Ganjil Genap
Berikut ini merupakan gerbang tol di DKI Jakarta yang termasuk ke dalam zona ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun
- Muka Raya Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih