momobil.id – Pengemudi terkadang menemukan akses putar arah atau u-turn di jalan tol. Meskipun demikian, akses u-turn tersebut hanya diperuntukan bagi petugas jalan. Pengguna jalan tol dilarang untuk melakukan putar balik. Lantas, mengapa demikian?
Bahaya Memutar Balik Kendaraan di Jalan Tol
Ketika berada di jalan tol, pengguna jalan tidak boleh seenaknya memutar balik kendaraan meskipun dalam keadaan darurat. Hal ini dapat memicu terjadinya kecelakaan, sebab jalan tol digunakan oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Saat hendak memutar balik, kendaraan perlu menurunkan kecepatan, sementara posisi mobil berada di lajur paling kanan yang diperuntukkan sebagai lajur mendahului. Tentu saja mobil yang hendak berputar balik dapat ditabrak oleh mobil lain yang sedang melaju kencang.
Tidak hanya menimbulkan kecelakaan, pengguna jalan lain perlu melakukan manuver menghindar atau pengereman darurat. Selain itu, kendaraan dari lawan arah juga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Aturan dan Denda Putar Balik di Jalan Tol
Pengemudi yang nekat melakukan putar balik akan mendapatkan sanksi. Pelanggar wajib membayar denda Asal Gerbang Salah (AGS) sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Sanksi ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol, tepatnya pasal 86 ayat 2.
Berdasarkan pasal tersebut, pengguna jalan tol akan dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol terjauh jika melakukan hal berikut ini.
- Pengguna tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol ketika membayar tol.
- Pengguna menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
- Pengguna tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, diantaranya dengan melakukan putar balik di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Baca Juga: Ingat Lagi Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol
Aturan Berkendara di Jalan Tol
Setiap pengemudi wajib mengetahui aturan soal berkendara di jalan tol. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106. Adapun bunyi peraturannya sebagai berikut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut.
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Marka jalan
- Berhenti dan parkir
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal