Ini Aturan PSBB Jakarta Bagi Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 9 April 2020

Ini Aturan PSBB Jakarta Bagi Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum

momobil.id – Penambahan jumlah kasus virus Corona / COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan berbagai hal guna mencegah perluasan penyebaran. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/04/2020) di DKI Jakarta. Sejumlah aturan pun dibuat di dalam PSBB ini, termasuk soal transportasi umum dan pribadi. Dengan adanya aturan PSBB Jakarta ini, sebagian masyarakat menjadi khawatir tak bisa bepergian sama sekali pada masa PSBB. Lantas, bagaimana aturan resmi bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum di DKI Jakarta? Berikut aturan resmi PSBB Jakarta yang dibagi berdasarkan tipe kendaraannya.

Kendaraan Pribadi

Aktivitas Kendaraan Pribadi dalam peraturan PSBB DKI Jakarta masih diperbolehkan dan tidak dibatasi jumlahnya untuk keluar masuk kota. Namun, ada pembatasan dalam kapasitas penumpang pada kendaraan pribadi.

Peraturan bagi kendaraan pribadi dalam PSBB DKI Jakarta dibagi menjadi 4 jenis, yaitu bagi sedan, mobil berkapasitas 7 orang, bus, dan motor. Untuk sedan berkapasitas 4 orang, penumpang yang boleh diangkut maksimal sebanyak 3 orang. Mobil Berkapasitas 7 orang hanya boleh mengangkut 4 orang. Bus hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% dari kapasitas penumpang. Sedangkan sepeda motor hanya pengemudi dan dilarang berboncengan.

Baca Juga: Upaya Daihatsu Cegah COVID-19: WFH hingga Layanan Digital

Angkutan Umum

Dalam peraturan PSBB, akan dilakukan pembatasan dalam angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan barang, pengangkutan dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar. Sedangkan untuk angkutan umum, akan dibatasi jam operasional dan kapasitas pengangkutannya. Seperti dilansir pada liputan6.com, pembatasan angkutan umum dibagi menjadi 8 jenis kendaraan / alat angkut, yaitu sebagai berikut.

1. MRT per 1 kereta

Kapasitas angkut: 325 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

2. LRT per 1 kereta

Kapasitas angkut: 129 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)

a. Articulated Bus

Kapasitas angkut: 120orang

Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang

b. Single Bus

Kapasitas angkut: 60 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang

4. Angkutan Umum Reguler

a. Bus Besar

Kapasitas angkut: 52 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang

b. Bus Kecil

Kapasitas angkut: 12 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang

c. Bajaj

Kapasitas angkut: 3 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang

5. Taksi

Kapasitas angkut: 4 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang

6. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)

Kapasitas angkut: 2 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang

Angkutan R2, termasuk Ojol dan Opang hanya diperbolehkan untuk pengantaran barang, makanan dan minuman

7. Kapal Kepulauan Seribu

 Kapasitas angkut: 54 orang

Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang

Operasional kapal hanya boleh dilakukan 1x dalam 1 minggu, dan jumlahnya dibatasi yaitu 2 kapal.

mobil terkait

Rp 215.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 159.000.000

Individu

PONTIANAK

Rp 250.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 290.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 162.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 235.000.000

Individu

PALEMBANG


Kembali ke atas