momobil.id – Penambahan jumlah kasus virus Corona / COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah melakukan berbagai hal guna mencegah perluasan penyebaran. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/04/2020) di DKI Jakarta. Sejumlah aturan pun dibuat di dalam PSBB ini, termasuk soal transportasi umum dan pribadi. Dengan adanya aturan PSBB Jakarta ini, sebagian masyarakat menjadi khawatir tak bisa bepergian sama sekali pada masa PSBB. Lantas, bagaimana aturan resmi bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum di DKI Jakarta? Berikut aturan resmi PSBB Jakarta yang dibagi berdasarkan tipe kendaraannya.
Kendaraan Pribadi
Aktivitas Kendaraan Pribadi dalam peraturan PSBB DKI Jakarta masih diperbolehkan dan tidak dibatasi jumlahnya untuk keluar masuk kota. Namun, ada pembatasan dalam kapasitas penumpang pada kendaraan pribadi.
Peraturan bagi kendaraan pribadi dalam PSBB DKI Jakarta dibagi menjadi 4 jenis, yaitu bagi sedan, mobil berkapasitas 7 orang, bus, dan motor. Untuk sedan berkapasitas 4 orang, penumpang yang boleh diangkut maksimal sebanyak 3 orang. Mobil Berkapasitas 7 orang hanya boleh mengangkut 4 orang. Bus hanya diperbolehkan untuk mengangkut 50% dari kapasitas penumpang. Sedangkan sepeda motor hanya pengemudi dan dilarang berboncengan.
Baca Juga: Upaya Daihatsu Cegah COVID-19: WFH hingga Layanan Digital
Angkutan Umum
Dalam peraturan PSBB, akan dilakukan pembatasan dalam angkutan umum dan angkutan barang. Untuk angkutan barang, pengangkutan dibatasi hanya untuk barang-barang kebutuhan dasar. Sedangkan untuk angkutan umum, akan dibatasi jam operasional dan kapasitas pengangkutannya. Seperti dilansir pada liputan6.com, pembatasan angkutan umum dibagi menjadi 8 jenis kendaraan / alat angkut, yaitu sebagai berikut.
1. MRT per 1 kereta
Kapasitas angkut: 325 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
2. LRT per 1 kereta
Kapasitas angkut: 129 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
3. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)
a. Articulated Bus
Kapasitas angkut: 120orang
Jumlah yang boleh diangkut: 60 orang
b. Single Bus
Kapasitas angkut: 60 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 30 orang
4. Angkutan Umum Reguler
a. Bus Besar
Kapasitas angkut: 52 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 26 orang
b. Bus Kecil
Kapasitas angkut: 12 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 6 orang
c. Bajaj
Kapasitas angkut: 3 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 2 orang
5. Taksi
Kapasitas angkut: 4 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 3 orang
6. Angkutan R2 (Ojol dan Opang)
Kapasitas angkut: 2 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 1 orang
Angkutan R2, termasuk Ojol dan Opang hanya diperbolehkan untuk pengantaran barang, makanan dan minuman
7. Kapal Kepulauan Seribu
Kapasitas angkut: 54 orang
Jumlah yang boleh diangkut: 25 orang
Operasional kapal hanya boleh dilakukan 1x dalam 1 minggu, dan jumlahnya dibatasi yaitu 2 kapal.