Memiliki mobil bukan hanya sekedar mengemudikan, menjaga mesin, dan merawat bagian lainnya. Namun, Anda juga harus siap dengan segala kewajibannya, mulai dari membayar pajak STNK dan memiliki atau memperpanjang SIM. Jangan malas untuk mengurus surat-surat berkendara jika tidak ingin ditilang oleh pihak polisi.
Saat ini Anda bisa mengurus perpanjangan STNK dan SIM di lokasi pelayanan keliling. Untuk di daerah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyebarkan beberapa lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling untuk memudahkan Anda dalam mengurusnya. Berikut ini rangkuman lokasi perpanjangan SIM dan STNK keliling 2017 Jakarta.

Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM : Pospol Kalibata
STNK : Pospol Kalibata
Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Baca Juga : Cara Perpanjang STNK Mobil Online 2017: Terlengkap!
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut persyaratan perpanjang SIM keliling di Jakarta:
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membawa SIM lama dan juga fotokopi KTP
Persyaratan Perpanjangan STNK
Berikut persyaratan perpanjangan STNK keliling di Jakarta:
- Fotokopi KTP sesuai dengan data STNK
- STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
- BPKB asli dan fotokopi
Perlu diketahui, pelayanan SIM dan STNK keliling hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk info keterangan lebih lanjut Anda bisa menghubungi Traffic Management Center (TMC) 021-5276001 atau SMS 1717.