momobil.id – Saat ini, Indonesia mulai bergerak menuju standar emisi baru yang lebih ramah lingkungan, yaitu standar emisi Euro 4. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No 20 Tahun 2017, Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Meskipun demikian, standar emisi di Indonesia tergolong lambat, karena di beberapa negara Eropa dan Asia sudah menggunakan standar emisi Euro 5, dan bahkan Euro 6. Setiap standar emisi memiliki perbedaan, baik dari Euro 1 sampai dengan Euro 6.
Penetapan standar emisi ini berawal pada tahun 1992 di Uni Eropa. Banyaknya kendaraan bermotor meningkatkan konsumsi BBM yang memberi efek pada meningkatnya gas buang / emisi. Emisi Kendaraan sendiri mengandung gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM). Oleh karena itu, Standar Emisi Euro 1 ditetapkan. Standar emisi ini mewajibkan pengunaan katalis pada mobil berbahan bakar bensin.
Sampai saat ini sudah ada 6 standar emisi yang ditetapkan oleh Uni Eropa untuk memperbaiki kualitas udara. Standar emisi yang sudah ditetapkan antara lain Standar Euro 1 (1992), Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro-6 (2014). Berikut perbedaan dan spesifikasi masing – masing standar emisi.
Euro 1
Pada Euro 1, konverter katalis dan mesin timbal untuk mobil mulai diperkenalkan. Untuk Batas emisi bensin CO: 2,72 g/km dan HC+NOx: 0,97 g/km. Batas emisi diesel CO: 2,72 g/km ; HC+NOx: 0,97 g/km; dan PM: 0,14 g/km.
Euro 2
Standar emisi Euro 2 memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel, pada keempat parameter emisi. Dalam Euro 2, Batas emisi bensin CO: 2,20 g/km dan HC+NOx: 0,50 g/km. Pada mesin diesel, Batas emisi diesel CO: 1,00 g/km; HC+NOx: 0,70 g/km; dan PM: 0,08 g/km.
Euro 3
Standar emisi Euro 3 mulai memisahkan spesifikasi emisi hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx) untuk mesin bensin dan mesin diesel. Batas emisi bensin CO: 2,30 g/km; HC: 0,20 g/km; dan NOx: 0,15 g/km. Sedangkan pada Batas emisi diesel CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km; NOx: 0,50 g/km; dan PM: 0,05 g/km.
Baca Juga : Tips Merawat Kaca Mobil agar Tidak Berjamur dan Berembun Selama Musim Hujan
Euro 4
Sejak Emisi Euro 4, ada pengurangan yang cukup signifikan untuk partikulat (PM) dan nitrogen oksida (NOx) dalam mesin diesel. Mobil bermesin diesel pada standar emisi ini memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat.
Batas emisi bensin CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; dan NOx: 0,08 g/km. Batas emisi diesel CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,30 g/km; dan NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.
Euro 5
Pada standar emisi Euro 5, diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel diperkenalkan. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
Batas emisi bensin CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km. Untuk mesin diesel, batas emisi CO: 0,50g/km; HC+NOx: 0,23 g/km; NOx: 0,18 g/km; dan PM: 0,005 g/km.
Euro 6
Pada standar emisi euro 6, terjadi penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Dalam menanggapi hal ini, produsen mobil menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6., yaitu reduksi katalitik selektif dan sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Batas emisi bensin pada Euro 6, yaitu CO: 1,00 g/km; HC: 0,10 g/km; NOx: 0,06 g/km; dan PM: 0,005 g/km. Pada mesin diesel, Batas emisi CO: 0,50 g/km; HC+NOx: 0,17 g/km; NOx: 0,08 g/km; dan PM: 0,005 g/km.