Tips Modifikasi Mobil | Mobil Bekas
Mengubah cat mobil umumnya terjadi jika mobil tersebut masih disukai namun ingin berpenampilan beda. Salah-satu solusinya adalah memodifikasi warnanya. Contohnya, jika cat warna sebelumnya berwarna merah, ingin dirubah menjadi kuning. Hati-hati dengan hal ini, sebab ada aturan tegas terkait dengan cat mobil yang tertera dalam STNK. Jika suatu ketika Anda ketahuan ada perbedaan warna fisik dengan warna yang disebut dalam STNK, surat tilang pun akan Anda diterima lengkap dengan denda tertentu.
Memang dari pilihan yang disediakan oleh para produsen mobil, belum tentu mereka menyediakan warna yang sesuai keinginan hati Anda. Ketika Anda mengubah warna cat mobil sesuai keinginan, Anda pun harus mematuhi peraturannya. Agar tidak bermasalah di kemudian hari dengan jerat hukum, ada cara-cara mengubah cat mobil tanpa harus melanggar peraturan. Ini caranya:
Ganti warna sebelum urus STNK
Jika Anda memang sudah tidak sreg dengan warna cat mobil sejak mobil baru dibeli, maka akan lebih baik jika Anda terlebih dahulu membawa mobil ke bengkel untuk ganti cat sebelum mengurus STNK. Dengan begini, tentu akan sangat mempermudah, mempersingkat waktu, dan juga menghemat biaya yang harus Anda keluarkan. Saat pengurusan, mintalah form perubahan untuk data yang akan diterakan pada STNK baru.
Cari warna yang tidak jauh dari warna asli
Jika membeli mobil bekas dengan warna yang kurang Anda sukai tetapi cocok dengan fisik mobilnya, Anda bisa mengganti catnya dengan warna yang tidak jauh dari warna asli mobil Anda. Contohnya, semula warna merah terang kemudian diubah ke warna merah yang lebih redup, atau warna turunannya. Untuk warna yang tidak terlalu jauh berbeda, Anda tidak perlu melakukan pergantian warna di STNK.
Pilih bengkel resmi
Agar tidak melanggar peraturan, ada satu hal yang harus Anda lakukan sebelum mengganti warna cat mobil Anda. Yaitu, memastikan bahwa bengkel yang Anda datangi untuk mengerjakan penggantian warna cat mobil Anda adalah bengkel resmi yang memiliki NPWP/ SIUP yang berlaku, agar memudahkan proses pendataan.
Lakukan registrasi dan identifikasi STNK
Setelah mengganti cat mobil di bengkel resmi, Anda harus melakukan penyesuaian dengan warna yang tercantum di STNK dan dan BPKP. Segera datangi Samsat untuk membuat laporan. Caranya, Anda cukup membawa surat keterangan asli dan bermaterai dari bengkel yang bersangkutan, STNK fisik dan BPKP yang Anda miliki untuk tes fisik kendaraan, dan fotokopi KTP. Biasanya, proses pengurusan di Samsat akan memakan waktu sekitar 45 menit dan dikenakan biaya Rp 1 juta.
Bagaimana, sudah terbayangkan effort yang harus Anda lakukan untuk mengubah warna mobil? Pikirkan terlebih dahulu dengan bijak apakah Anda benar-benar ingin mengganti warna cat mobil atau tidak. Jika memang iya, lakukan 4 hal di atas dan tentunya siapkan biaya administrasinya.
Oleh: Redaksi Momobil.id
Foto: iStock