momobil.id – Informasi seputar harga kendaraan bermotor biasanya disampaikan dalam dua jenis, yaitu on the road (OTR) dan off the road. Kedua isitilah ini digunakan sebagai status kendaraan yang dibeli. Kendaraan yang dirakit di Indonesia pada umumnya memiliki harga on the road, yaitu penetapan harga yang diberikan sudah termasuk biaya pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Berbeda dengan OTR, biaya mobil off the road tidak termasuk biaya pengurusan BPKB dan STNK, sehingga kendaraan menjadi lebih murah. Untuk penjelasan dan keuntungan nya, berikut adalah pembahasannya.
Membeli Mobil On The Road Siap Pakai
Salah satu keuntungan membeli OTR adalah mobil siap pakai. Pemilik mobil tinggal menunggu menerima kunci kendaraan lalu siap untuk dikendarai. Masalah persuratan dan dokumen dalam kendaraan baru sudah diurus ketika membeli mobil OTR, sehingga tidak perlu mengurus diri sendiri. Sedangkan ketika membeli mobil off the road, pemilik mobil harus mengurus sendiri surat dan dokumen kendaraan. Tentunya pemilik mobil tidak bisa langsung memakai kendaraan barunya.
Harga On The Road Sesuai dengan Wilayah
Setiap wilayah dan daerah memiliki peraturan masing-masing mengenai biaya pajak dan sebagainya. Salah satu keuntungan membeli mobil OTR adalah harga mobil mengikuti peraturan biaya pajak dalam setiap daerah. Tentunya harga kendaraan tiap daerah selalu berbeda-beda meskipun kendaraan yang ingin dibeli sama. Harga mengikuti domisili pembeli. Sebagai contohnya, ketika calon pembeli ingin membeli mobil di Jawa Barat, maka harga OTR mengikuti wilayah Jawa Barat.
Baca Juga : Menguak Misteri AC Mobil Dinyalakan Paling Dingin Bikin Boros BBM
Membeli Mobil On The Road Tidak Perlu Mengeluarkan Biaya Lagi
Kendaraan OTR tergolong lebih mahal dibanding mobil off the road. Hal ini karena harga OTR sudah termasuk pembiayaan surat-surat dan pengurusan dokumen kendaraan. Untuk harga off the road, mobil cenderung memiliki harga yang lebih murah karena pembeli hanya membayar mobilnya saja. Oleh karena itu, pemilik mobil harus mengurus sendiri surat dan dokumen dari mobil.