Kenali Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Klaim Asuransi Mobil

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 5 July 2020

Kenali Dokumen yang Harus Dipersiapkan Saat Klaim Asuransi Mobil

momobil.id – Hal yang merugikan atau kecelakaan bisa datang kapan saja. Apabila kendaraan yang dimiliki mengalami kecelakaan atau pencurian, pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, khususnya mobil. Ada berbagai prosedur dan dokumen yang harus diketahui oleh para pemilik mobil untuk klaim asuransi kendaraan, yaitu sebagai berikut.

Prosedur Klaim Asuransi

Hal pertama yang dilakukan ketika kendaraan hilang atau kecelakaan adalah melaporkan ke pihak asuransi. Berikan barang bukti seperti foto dan dokumen kendaraan. Dokumen tersebut diantaranya adalah bukti kerusakan, surat pemegang polis, BPKB, STNK, dan SIM. Setelah melaporkan ke pihak asuransi, pemilik kendaraan membuat surat kehilangan atau kecelakaan pada kantor polisi. Surat ini penting sebagai peneguhan bahwa kendaraan benar-benar hilang atau rusak karena kecelakaan. Usahakan agar pemilik kendaraan tidak memakai atau membawa kendaraan yang rusak akibat kecelakaan. Tunggulah pihak asuransi melakukan survey dan mempelajari berkas kejadian. Apabila berkas dianggap benar, maka pihak asuransi akan memberikan mobil pengganti.

Pada tahap selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengisi formulir klaim. Formulir ini diberikan sebelum pihak asuransi memutuskan untuk menerima pertanggungan. Biasanya, formulir ini berupa data kejadian atau penyebab kecelakaan. Pemilik kendaraan tidak boleh memalsukan data atau berbohong. Apabila pihak asuransi mengetahui, klaim asuransi akan dibatalkan.

Baca Juga : Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini merupakan dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan untuk pihak asuransi. Untuk mobil yang mengalami kecelakaan ataupun kehilangan membutuhkan dokumen yang sama dengan beberapa penambahan.

Klaim untuk Kehilangan/Kerusakan Sebagian dari Bagian Kendaraan Karena Perbuatan Jahat

  • Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat

Klaim Untuk Kehilangan Keseluruhan Kendaraan Karena Perbuatan Jahat, Seperti Pencurian.

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

Klaim untuk Kerusakan Kendaraan Akibat Kecelakaan

  • Laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).
  • Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)
  • Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Biasanya perusahaan asuransi tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil.

mobil terkait

Rp 405.600.000

Individu

JAKARTA PUSAT

Rp 361.600.000

Individu

JAKARTA PUSAT

Rp 516.400.000

Individu

JAKARTA PUSAT

Rp 591.400.000

Individu

JAKARTA

Rp 279.400.000

Individu

JAKARTA PUSAT

Rp 297.400.000

Individu

JAKARTA PUSAT


Kembali ke atas