Kenali Jenis dan Arti dari Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 6 May 2020

Kenali Jenis dan Arti dari Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

momobil.id – Plat nomor kendaraan berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan. Bentuk dari plat nomor sendiri berupa plat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor. Di dalam plat nomor kendaraan, pastinya memiliki kode berupa huruf dan angka. Kode ini menjelaskan tentang asal kendaraan, nomor pendaftaran dan lainnya. Namun, sebagian orang masih belum mengerti bagaimana cara membaca plat nomor. Berikut adalah cara membaca kode plat nomor kendaraan di Indonesia.

Jenis Plat Nomor Kendaraan

Di Indonesia, terdapat 5 jenis plat nomor kendaraan berdasarkan warna dan fungsi. Peraturan tentang jenis plat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3. Berikut adalah kelima jenis plat nomor tersebut.

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan pribadi atau sewa. 
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang bersifat umum.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih digunakan sebagai kendaraan dinas milik pemerintah.
  • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

Cara Membedakan Wilayah Asal Plat Nomor

Setiap plat nomor di Indonesia tentunya memiliki susunan huruf – angka – huruf. Huruf yang pertama merupakan kode dari wilayah. Misalnya, huruf utama dalam plat nomor kendaraan berkode B, berarti mobil tersebut merupakan kendaraan yang berasal dari Jakarta. Plat nomor kendaraan B tidak hanya dipakai di Jakarta saja, namun Depok, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya.

Membaca Plat Nomor Kendaraan

Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf. Huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil. Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka. Angka ini memiliki arti. Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor. Urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang. Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk. Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi. Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar. Dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

  • B – wilayah Jakarta Barat
  • C – wilayah Kota Tangerang
  • E – wilayah Depok
  • F – wilayah Kabupaten Bekasi
  • G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  • K – wilayah Kota Bekasi
  • N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  • P – wilayah Jakarta Pusat 
  • S – wilayah Jakarta Selatan
  • T – wilayah Jakarta Timur
  • U – wilayah Jakarta Utara
  • V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  • W – wilayah Kota Tangerang Selatan
  • Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut adalah daftarnya.

  • A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
  • D – plat nomor berjenis Truk
  • F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
  • J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
  • Q – plat nomor staf pemerintahan
  • T – plat nomor berjenis Taksi
  • U – plat nomor staf pemerintahan
  • V – plat nomor berjenis Minibus

Baca Juga : Fakta Seputar Inreyen Mobil Baru yang Perlu Kamu Ketahui

Plat Nomor Mobil Dinas

Kode plat nomor mobil dinas tentunya berbeda dengan mobil kendaraan pribadi dan angkutan lainnya. Secara keseluruhan, Plat nomor mobil dengan huruf belakang berinisial RF merupakan kendaraan pejabat eselon II hingga menteri. Berikut adalah daftar kode huruf bagian belakang mobil dinas.

  • RFS – Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.
  • RFD – Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat
  • RFL – Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut
  • RFU – Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara
  • RFP – Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia

Selain Mobil Dinas, ada plat nomor sendiri yang disediakan untuk mobil kedutaan. Biasanya plat nomor ini diawali dengan huruf depan CD atau CC. CD merupakan singkatan Corps Dilomatique, sedangkan CC merupakan singkatan dari Corps Consulaire. Format mobil kedutaan tentunya berbeda dengan plat nomor kendaraan lainnya. Contoh Plat ini misalnya : CD/CC 12345 12. Angka tengah (12345) merupakan nomor pendaftaran mobil, sedangkan angka yang dibelakang (12) merupakan kode negara.

mobil terkait

Rp 158.900.000

Individu

BANDUNG

Rp 185.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 225.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 157.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 165.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 255.000.000

Individu

BANDUNG


Kembali ke atas