momobil.id – Polri dan Jasa Marga memberlakukan sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada beberapa ruas jalan tol. Nantinya, tilang elektronik akan diberlakukan mulai dari April 2022. Lantas, bagaimana cara membayar denda apabila terkena tilang elektronik?
ETLE sendiri akan diintegrasikan dengan speed camera dan Weight In Motion (WIM). Oleh karena itu, akan ada dua target pelanggaran yang dituju, yaitu pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan overload. Ketika pengemudi tertangkap melakukan pelanggaran dari kamera ETLE, polisi akan mengirimkan surat informasi ke pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah melakukan pelanggaran. Surat pelanggaran berisi rincian dari pemilik kendaraan. Rincian tersebut antara lain adalah nama pemilik, foto, pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan. Pelanggar kemudian harus melakukan klarifikasi dan diberi kesempatan maksimal lima hari untuk mengkonfirmasi pelanggaran. Ketika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, surat tilang berwarna biru dan kode bayar e-tilang akan diberikan sebagai bukti pelanggaran.
Baca Juga: Hindari e-Tilang, Ketahui Batas Kecepatan di Jalan Tol
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Mengambil nomor antrian transaksi teller.
- Isi slip setoran. Isilah 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Menyerahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Membayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Membayar e-Tilang via BRI Mobile Banking
- Login aplikasi BRI Mobile, Kemudian pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.