momobil.id – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, kini salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan sertifikat mengemudi. Lantas, apa syarat dan berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat mengemudi tersebut?
Mengapa Membutuhkan Sertifikat Mengemudi?
Korlantas Polri mengungkapkan tujuan dibalik sertifikat mengemudi menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pengemudi diharapkan memiliki cukup wawasan dalam mengemudi, serta beretika di jalan raya.
“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, dilansir dari CNNIndonesia.
Syarat Mendapatkan Sertifikat Mengemudi
Sertifikat mengemudi kini menjadi salah satu syarat pembuatan SIM A. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat mengemudi adalah kursus atau lembaga pelatihan mengemudi. Berikut ini merupakan beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
1. Sertifikat dari Sekolah Mengemudi Terakreditasi
Memilih lembaga pelatihan atau kursus mengemudi tidak bisa dilakukan sembarangan. Lembaga tersebut harus memiliki dan memenuhi akreditasi yang disetujui oleh beberapa Dinas terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Kepolisian Daerah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut termasuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Selain itu, pelatih di sekolah mengemudi perlu memiliki lisensi resmi. Lisensi tersebut berupa sertifikat hasil dari pelatihan instruktur yang dikeluarkan oleh Indonesia Safety Driving Center (SDC).
2. Materi Pembelajaran Sesuai Kurikulum yang Ditentukan
Setiap lembaga pelatihan mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat mengemudi wajib memenuhi kurikulum yang dibutuhkan. Kurikulum tersebut meliputi undang-undang dan peraturan lalu lintas, pendidikan Pancasila, dan pengetahuan praktis soal kendaraan, kecelakaan lalu lintas, dan etika di jalan raya.
Selain itu, pembelajaran praktek harus memenuhi praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya, praktek mengemudi di lapangan, dan praktek merawat kendaraan bermotor. Waktu pembelajaran dilakukan masing-masing minimal 80 jam dan maksimal 100 jam. Untuk pembagiannya, 60 persen melakukan praktek dan 40% teori.
Baca Juga: Begini Cara Membuat SIM Internasional, Mudah Kok!
Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Jumlah biaya yang perlu dikeluarkan terkait mendapatkan sertifikat mengemudi tergantung pilihan dari pengaju. Biaya yang dibutuhkan tergantung dari jenis dan transmisi mobil, instruktur pengajar, dan waktu belajar. Beberapa sekolah mengemudi juga memberikan paket untuk mendapatkan SIM A.
Biaya dari sekolah mobil sendiri sangat bervariasi. Di Jabodetabek, biaya yang perlu dikeluarkan untuk sekolah mobil pada umumnya berkisar di antara Rp700 ribu hingga Rp2 juta.
Syarat Mendapatkan SIM A
Saat ini, syarat mendapatkan SIM A masih menggunakan aturan lama, yaitu tanpa menyertakan sertifikat mengemudi. Meskipun demikian, pihak Korlantas saat ini masih menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut ini merupakan beberapa syarat mendapatkan SIM A.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani merliputi gerak anggota fisik, pendengaran, dan penglihatan.
- Sehat rohani meliputi kemampuan psikomotorik, kognitif, dan kepribadian.
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto berukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 2-4 lembar.
- Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.