Syarat Membuat SIKM untuk Domisili Jakarta dan Non-Jabodetabek

Ditulis oleh : Danang Setiaji | 26 May 2020

Syarat Membuat SIKM untuk Domisili Jakarta dan Non-Jabodetabek

momobil.id – Di tengah pandemi COVID-19, warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar warga bisa mendapatkan surat tersebut.

Surat izin keluar masuk atau SIKM merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk masuk dan keluar DKI Jakarta bagi yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan hanya ada sebelas bidang pekerjaan yang diizinkan selama periode pandemi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Baca juga: Rekomendasi Chevrolet Bekas yang Harganya Kini Lebih Terjangkau

Seperti dilansir Detik.com, ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni:

Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek

  1. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta

  1. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

SIKM tersebut bisa didapatkan secara online melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Adapun syarat-syarat agar mendapatkan SIKM adalah sebagai berikut:

Domisili Jakarta

  1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermetarai
  3. Pasfoto berwarna
  4. Pindaian KTP
  5. Surat keterangan:
  • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

Domisili Non-Jabodetabek

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pasfoto berwarna
  8. Pindaian KTP

mobil terkait

Rp 225.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 132.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 95.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 210.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 614.000.000

Individu

BANDUNG


Kembali ke atas