Larangan Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 22 April 2020

Larangan Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

momobil.id – Penyebaran virus corona / COVID-19 di Indonesia semakin meningkat. Pemerintah melakukan segala hal untuk menekan penyebaran virus ini. Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan larangan mudik lebaran ini sebelumnya hanya diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI Polri.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi dalam siaran langsung Youtube Setpres, dilansir dari detik.com.

Dalam menanggapi hal ini, Kementrian Perhubungan sudah menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri dalam mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik nanti. Menurut Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, sanksi dari peraturan ini akan berpatokan dengan UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi dilansir dari detik.com, Selasa (21/4/2020).

Bila dilihat dari UU no.6 Tahun 2018, dalam pasal 93 tertulis bahwa hukuman kurungan maksimal adalah setahun, dan denda maksimal hingga Rp 100juta.

Larangan Mudik Lebaran Mulai Diterapkan 24 April

Peraturan larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/04/2020). Meskipun diterapkan pada 24 April mendatang, penerapan sanksi bagi pelarangan mudik akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020. Sanksi akan berpatokan dengan UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : Ini Perbedaan Standar Emisi Euro 1 Sampai Dengan Euro 6

Angkutam Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

Diterapkannya peraturan larangan mudik ini membuat pemerintah melakukan pembatasan angkutan umum dan pribadi pada beberapa titik zona merah COVID-19. Namun, untuk akses jalan antar wilayah tidak ditutup sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. Nantinya, setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan checkpoint. Checkpoint berfungsi untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.

mobil terkait

Rp 215.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 159.000.000

Individu

PONTIANAK

Rp 250.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 290.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 162.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 235.000.000

Individu

PALEMBANG


Kembali ke atas