Manfaat Asuransi Banjir Bisa Tidak Berlaku Jika Melakukan Perbuatan Ini

Ditulis oleh : Danang Setiaji | 3 January 2020

Manfaat Asuransi Banjir Bisa Tidak Berlaku Jika Melakukan Perbuatan Ini

momobil.id – Bagi pemilik mobil yang sempat membeli perluasan jaminan asuransi, barangkali bisa sedikit lega lantaran kerusakan kendaraan akibat sebab tertentu bisa dilindungi oleh perluasan ini. Perluasan asuransi ini menjamin kerusakan mobil akibat bencana alam seperti banjir, huru hara, hingga terorisme.

Jika mobil menjadi korban banjir, pemilik kendaraan bisa mengklaim manfaat asuransi lewat perluasan jaminan ini. Namun pemilik mobil perlu memahami bahwa ada tindakan tertentu yang membuat klaim tersebut ditolak oleh pihak asuransi. Menurut Chief Executive Officer PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance), Julian Noor, klaim asuransi akan ditolak jika pemilik kendaraan sengaja menerjang banjir menggunakan mobil.

Sumber gambar: Shutterstock

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir. Tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi,” kata Julian dalam keterangannya seperti dilansir Kompas.

Namun jika memang mobil terendam banjir saat sedang diparkir, maka pihak asuransi akan menanggungnya. Tentunya dengan syarat pemilik mobil sudah membeli perluasan jaminan sebelum bencana banjir terjadi. Jika pemilik mobil tidak membeli perluasan jaminan sedari awal, maka hal tersebut tentu tidak masuk dalam cakupan perlindungan yang dijamin asuransi.

Julian mengingatkan pelanggan agar memastikan membeli perluasan jaminan yang menanggung kerusakan akibat hal-hal tertentu seperti banjir. “Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tuturnya.

Lalu, berapa premi yang dibebankan jika pemilik mobil ingin memperluas jaminan asuransi? Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan besaran premi yang ditambahkan sekitar 0,13 persen sampai 0,30 persen dari harga kendaraan, tergantung jenis jaminan yang dipilih.

Cara klaim perluasan jaminan asuransi

Iwan menuturkan cara mengklaim manfaat asuransi untuk kendaraan yang rusak akibat bencana alam seperti banjir cukup mudah. Pelanggan bisa menghubungi perusahaan asuransi dan meminta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel.

Selanjutnya, petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim tersebut. Pelanggan juga harus menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM. Kelengkapan ini bisa dilengkapi di kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.

“Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot,” kata Iwan.

Baca Juga: Inden semakin panjang, SIS hentikan sementara pemesanan Suzuki Jimny

Adapun selain memaksa menerobos banjir, pelanggan juga perlu mengetahui hal-hal lain yang menyebabkan manfaat asuransi tidak bisa digunakan. Penyebab lainnya seperti berkendara tanpa surat-surat resmi. Karena itu, pelanggan perlu membaca dengan teliti agar memahami kondisi apa saja yang menyebabkan manfaat asuransi menjadi tidak berlaku.

Sumber gambar: Shutterstock

mobil terkait

Rp 215.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 159.000.000

Individu

PONTIANAK

Rp 250.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 290.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 162.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 235.000.000

Individu

PALEMBANG


Kembali ke atas