Mau Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online? Begini Caranya

14 Januari 2020, 16:06 WIB

Ditulis oleh Danang Setiaji

perpanjang stnk online

momobil.id – Ketika seseorang memiliki kendaraan, biaya yang harus dipersiapkan tak hanya ongkos perawatan, namun juga biaya untuk membayar pajak kendaraan per tahunnya. Bagi pemilik kendaraan yang masih bertanya-tanya bagaimana mengetahui atau cek besaran pajak mobil atau motornya tahun ini, hal itu bisa dilihat secara online dengan mengakses situs masing-masing pemerintah daerah.

Namun sebagai catatan, pengecekan nominal pajak kendaraan secara online belum bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Hanya beberapa daerah saja yang sudah menerapkan sistem online terkait pengecekan pajak kendaraan. Beberapa daerah itu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, maupun Jawa Timur.

Lalu, bagaimana cara cek pajak tahunan mobil atau motor lewat situs tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.

STNK DKI Jakarta

Warga Jakarta bisa mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online dengan mengunjungi situs Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta. Cara memeriksanya:

  • Kunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Masukkan nomor kendaraan dan NIK di kolom yang tersedia
  • Centang I’m not a robot
  • Klik Proses dan informasi tentang PKB pemilik kendaraan akan muncul

STNK Jawa Barat

Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Depok dan Bekasi, maka bisa memanfaatkan layanan PKB online Jawa Barat. Untuk cek pajak mobil atau motor secara online, pemilik kendaraan bisa mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

STNK Jawa Tengah

Bagi warga Jawa Tengah yang ingin mengecek informasi PKB kendaraan miliknya, bisa mengunjungi situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan dan memasukkan nomor plat kendaraan.

STNK Jawa Timur

Warga Jawa Timur bisa mengecek secara online informasi PKB kendaraan miliknya dengan mengunjungi situs https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb

STNK Yogyakarta

Bagi warga Yogyakarta yang ingin mengecek informasi PKB kendaraan miliknya, bisa mengunjungi situs http://infonjkbdiy.com/ dan memasukkan nomor plat kendaraan.

Baca Juga: Ciri-ciri Shockbreaker Mobil Mulai Bermasalah, Kenali Gejalanya

Adapun setelah mengetahui besaran PKB, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa saluran yang disediakan. Saat ini beberapa Pemda juga menggandeng pihak ketiga demi mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran PKB. Seperti Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Tengah yang menggandeng Tokopedia guna mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PKB.

Simulasi Kredit

Simulasi kredit

Sudah ketemu mobil impianmu? Cek simulasi cicilannya disini

Bayar Pajak Kendaraan Online
bayar pajak mobil
cek pajak online
Pajak Mobil





Whats App LogoChat
Mau Cek Pajak Mobil secara Online? Begini Caranya