Lampu hazard dan lampu LED bukan hanya sebagai aksesoris mobil, tetapi mempunyai manfaat jauh lebih dari itu. Lampu hazard sendiri merupakan sistem peringatan dini agar kendaraan yang Anda kemudikan dan orang lain terhindar dari bahaya. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di Pasal 121 ayat 1 disebutkan “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaaan darurat di jalan.”
Sedangkan lampu LED (light-emitting diode) merupakan produk inovasi teknologi dengan konsumsi listrik lebih rendah dari lampu biasa, dan berwarna putih sangat terang tidak berwarna kekuningan seperti lampu konvensional. Umumnya dipasang pada mobil keluaran terbaru. Kesan mewah dan ringkas ditampilkan lewat wujudnya.
Sangat tidak disarankan mengubah setelan karena tipe lampu LED oleh pabrikan sudah disetel arah sinarnya agar tidak mengganggu pengemudi lain. Mengubah setelan pabrikan, maka akan membahayakan keselamatan pengendara lain. Hindari hal itu.
Berikut beberapa panduan yang patut diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi saat menggunakan lampu hazard dan LED:
- Ketika mobil mengalami malfungsi dan hendak menepi hingga berhenti.
- Memberitahukan kepada pengemudi di belakang ada hambatan di depan, misalkan saja: terjadi kecelakaan lalu lintas, bencana alam, perbaikan jalan, atau hal-hal lain yang akan membahayakan. Cara ini merupakan komunikasi di jalan raya antar sesama pengguna jalan agar bersikap mawas diri.
- Pengereman mendadak oleh karena sesuatu hal hingga mobil harus dihentikan secara tiba-tiba.
- Pada kondisi lampu utama mati, penggunaan lampu hazard diwajibkan agar pengemudi lainnya mengetahui ada masalah pada kendaraan Anda.
- Dalam kondisi darurat lainnya, lampu hazard wajib dinyalakan agar tidak terjadi salah paham dengan pengemudi lain, diantara kasusnya adalah: mobil berjalan lambat karena beban muatan, cuaca buruk maupun gangguan yang mengganggu pandangan, dan gangguan perjalanan lainnya.
Saling menghormati dan berkomunikasi dengan pengguna jalan lainnya merupakan kunci keselamatan berkendaraan di jalan raya. Budayakan hal itu sebagai kebiasaan berlalu-lintas yang santun dan aman.
Oleh: Redaksi Momobil.id
Foto: iStock