momobil.id – Sistem pengereman merupakan salah satu bagian vital pada sebuah kendaraan. Salah satu komponen penting dalam sistem pengereman adalah minyak rem, yang juga perlu dirawat dan diperhatikan seiring masa pakai kendaraan.
Pada dasarnya, minyak rem mobil memang memiliki daya tahan yang cukup lama, yakni sekitar tiga hingga lima tahun. Namun bukan berarti pengemudi bisa mengabaikan perawatan komponen yang satu ini. Perlu diketahui, minyak rem bertugas sebagai penerus gaya dari tuas pedal ke kaliper rem untuk menekan kampas rem. Minyak rem juga berfungsi meredam panas gesekan antara cakram dengan kampas.
Jika tidak diganti dengan yang baru, dikhawatirkan ada udara dalam sistem pengereman. Pasalnya, minyak rem bisa mendidih dan menghasilkan uap air. “Penggantian minyak rem perlu dilakukan setiap 40.000 km. Jika dalam waktu tiga tahun belum mencapai 40.000 km, sebaiknya tetap diganti dengan yang baru,” ujar Technical Support Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Didi Ahadi, seperti dilansir Kompas.com.
Saran serupa juga diutarakan Hendra Susanto selaku pemilik bengkel Korea Timorer Motor di Ciputat, Tangerang. Menurutnya minyak rem mobil sejatinya memang tidak hanya ditambahkan, namun juga harus diganti atau dikuras setiap 20.000 km. “Minyak rem itu sebenarnya harus dikuras setiap 20.000 km. Karena semakin banyak dipakai, kandungan uap airnya semakin tinggi,” jelas Hendra.
Baca Juga: Ini penyebab kampas rem mobil matic cepat menipis
Uap air yang disebutkan Didi maupun Hendra bisa berbahaya jika terus diabaikan. Uap air dalam sistem pengereman bisa menyebabkan daya rem berkurang, saluran minyak rem berkarat, master rem menjadi macet, dan yang paling berbahaya bisa membuat rem menjadi blong.
Lalu, bagaimana cara mengetahui tanda-tanda minyak rem sudah harus dikuras? Selain tampak kasat mata, pemeriksaan menggunakan tester dianggap lebih tepat. “Secara kasat mata, airnya akan keruh. Namun untuk melihat pastinya, bisa menggunakan alat brake fluid tester. Bila tester sudah menunjukkan uap air yang tinggi, tiga persen, sudah tidak baik. Kadarnya harus lebih kecil dari dua persen,” jelas Hendra.
Sumber gambar: IST