Mobil Baru di Indonesia Wajib Punya APAR, Ini Alasannya

Ditulis oleh : Danang Setiaji | 6 October 2020

Mobil Baru di Indonesia Wajib Punya APAR, Ini Alasannya

momobil.id – Aturan agar alat pemadam api ringan alias APAR wajib terpasang di mobil baru akan berlaku mulai Januari 2021. Kewajiban adanya APAR ini dilatar belakangi maraknya mobil terbakar di Indonesia.

Dengan adanya APAR, diharapkan bisa mencegah hal tersebut meluas lebih jauh akibat mobil terbakar. Kebijakan ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kehadiran mobil listrik berbasis baterai atau KLBB.

Seperti dilansir Detik.com, Kemenhub menetapkan aturan baru itu pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:

“Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan,” bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, pada ayat 3 bahwa APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.

Aturan ini juga menetapkan mobil bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.

Bicara penggunaan APAR, alat ini utamanya untuk mencegah kebakaran meluas. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyarankan agar pemilik mobil membawa APAR. Jadi, ketika sewaktu-waktu mobil terbakar, pemiliknya bisa melakukan antisipasi pemadaman sebelum datang pertolongan dari petugas pemadam kebakaran.

Baca juga: Tips Membersihkan Karpet Mobil Berbahan Beludru

“Siap sedia APAR di dalam kendaraan. Hampir pasti nggak ada yang menyiapkan itu di mobil. Orang kita lebih penting memodifikasi (kenyamanan) daripada menyiapkan APAR (keamanan). Tanpa APAR saat kebakaran, kita hanya jadi penonton melihat aset ludes dilalap api. Mulai sekarang siapkan APAR di dalam mobil sebagai alat tambahan pencegahan kebakaran,” ujar Sonny beberapa waktu yang lalu.

Sumber gambar: Your Auto Wants

APAR di mobil baru

mobil terkait

Rp 117.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 205.000.000

Individu

JAKARTA UTARA

Rp 230.000.000

Individu

JAKARTA UTARA

Rp 142.000.000

Individu

JAKARTA UTARA

Rp 180.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 145.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN


Kembali ke atas