momobil.id – Pemerintah akan melarang pemilik mobil mewah menggunakan bahan bakar berjenis RON 90 atau Pertalite. Nantinya, penggunaan Pertalite akan dibatasi dan dispesifikasi agar lebih tepat sasaran. Hal ini dikarenakan harga Pertalite masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang belum mampu. Namun secara teknis, keputusan tersebut belum bulat.
BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite. Pemerintah juga sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Mobil mewah nantinya akan dilihat dari besaran Cubicle Centimeter atau cc. Hingga saat ini, BPH Migas dan Universitas Gajah Mada masih merumuskan berapa besaran cc mobil yang dilarang untuk menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan bahwa mobil mewah dengan kapasitas mesin yang besar mengonsumsi BBM lebih banyak.
Baca Juga: Mobil Jarang Digunakan? Simak Tips Cara Mencegah Bahan Bakarnya Menjadi Basi
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika dilansir dari CNBC Indonesia.
Di sisi lain, volume dari Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penggunaan Pertalite juga perlu dibatasi. Sebagai informasi, Pertalite sendiri cocok digunakan untuk mobil dengan kompresi 9:1 atau 10:1. Sebagian mobil dengan kompresi tersebut belum tentu bisa dikategorikan sebagai mobil mewah. Mobil dengan kompresi 9:1 banyak ditemukan pada mobil produksi sebelum tahun 2014. Sementara mobil saat ini sudah banyak yang memiliki kompresi 10:1. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan, karena menyulitkan mobil non mewah dengan rasio kompresi 9:1 – 10:1.
Tidak hanya mobil mewah yang dilarang menggunakan Pertalite, kebijakan ini juga nantinya akan berlaku pada mobil TNI, Polri, dan BUMN. Pihak BPH Migas nantinya akan bekerja sama dengan polisi untuk melakukan pengawasan.