momobil.id – Situasi yang sempat memanas pada Selasa (24/9/2019) kemarin kala mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung terjadinya lemparan batu dan botol minuman ke arah gedung DPR/MPR RI. Bagi pemilik kendaraan, terutama mobil, sebaiknya hindari lokasi yang menjadi tempat aksi unjuk rasa, termasuk mobil yang dilindungi asuransi. Hal ini berhubungan dengan pengajuan klaim asuransi jika seandainya mobil mengalami kerusakan akibat kerusuhan.
Mengapa mobil yang dilindungi asuransi sebaiknya juga tak coba-coba melewati lokasi yang menjadi titik merah aksi unjuk rasa? Pemilik mobil perlu memahami bahwa ada pasal pengecualian dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor yang tak menanggung kerusakan kendaraan yang disebabkan aksi kerusuhan atau huru-hara.
Hal ini perlu diperhatikan oleh pemegang polis, terutama pemegang polis asuransi comprehensive. Pada dasarnya, asuransi comprehensive memang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan. Namun pengecualian yang disebutkan di atas membuat kerusakan akibat huru-hara tidak ditanggung oleh asuransi comprehensive. Lebih jelasnya, pengecualian itu disebutkan dalam pasal 3 ayat 3.1 yang berbunyi:
“Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan,”.
Pasal ini tidak berlaku jika kerusakan mobil disebabkan perbuatan jahat. Jika penyebab kerusakan adalah perbuatan jahat, maka mobil masih bisa dilindungi asuransi comprehensive. Lalu, apa definisi perbuatan jahat yang dimaksud?
Menurut VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, perbuatan jahat yang dimaksud dalam asuransi comprehensive yakni tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari dua belas orang yang dengan sengaja merusak harga benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. Kerusuhan massa atau huru-hara, tidak masuk dalam definisi tersebut.
Jika begitu, apakah asuransi sama sekali tidak menanggung klaim kerusakan mobil akibat huru-hara? Iwan menuturkan hal tersebut ditanggung jika pemilik kendaraan sudah membeli perlindungan tambahan sebelum terjadinya huru-hara. Perlindungan tambahan dalam perluasan jaminan ini menanggung kerusakan yang disebabkan beberapa hal seperti bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami), hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan sebagainya.
“Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi,” kata Iwan.
Sumber gambar: CNN