momobil.id – Melihat mobil rusak akibat dibakar massa karena kerusuhan tentu bukan sesuatu yang diinginkan oleh pemilik mobil. Namun terkadang hal itu tak bisa dihindari ketika mobil sudah terkepung massa dan pemilik mobil terpaksa meninggalkan mobilnya di sana.
Bagi pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya, harus memperhatikan aturan main yang telah diatur dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan pihak asuransi menjamin ganti rugi yang disebabkan berbagai macam kejadian seperti tabrakan, benturan, terbalik, perbuatan jahat, tergelincir, pencurian, dan kebakaran.
Lalu, bagaimana jika mobil rusak akibat kerusuhan? VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto, menjelaskan kerusakan yang terjadi akibat kerusuhan tidak termasuk dalam pasal 1, melainkan berada di kategori Pengecualian yang dijelaskan pada pasal 3 ayat 3.1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa asuransi tidak menanggung kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:
“Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan,”.
“Ini termasuk SRCC (Strike, Riot, and Civil Comotion). Kalau yang bakar satu orang itu bukan huru-hara, hanya ada tindakan perbuatan jahat istilahnya seperti itu. Kalau yang seperti itu (perbuatan jahat) pakai (asuransi) comprehensive bisa dilindungi,” jelas Iwan seperti dilansir CNNIndonesia.
Baca Juga: Mengapa sebaiknya mencopot stiker barcode di kaca mobil?
Definisi perbuatan jahat yang ditanggung asuransi comprehensive seperti yang dijelaskan Iwan yakni tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis. Sedangkan kerusuhan massa tidak termasuk dalam definisi tersebut.
Lebih lanjut Iwan menuturkan pihak asuransi bisa saja menjamin kerugian akibat kerusuhan jika sedari awal konsumen sudah membeli asuransi perluasan jaminan. Proteksi tambahan dalam perluasan jaminan ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab seperti bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami), hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan sebagainya.
Penulis: Danang Setiaji
Sumber gambar: The New Daily