Pahami Aturan Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Selama Pandemi COVID-19

Ditulis oleh : Danang Setiaji | 14 April 2020

Pahami Aturan Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi Selama Pandemi COVID-19

momobil.id – Salah satu tradisi di Indonesia pada hari raya Idul Fitri adalah melakukan mudik ke kampung halaman. Namun di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini terjadi, masyarakat yang hendak mudik sebaiknya memahami lebih dulu aturan mudik menggunakan kendaraan pribadi guna mencegah penyebaran virus tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020. Aturan tersebut dibuat agar kegiatan mudik tak mengakibatkan penyebaran COVID-19 semakin meluas. Seperti dilansir GridOto, aturan tersebut memuat Petunjuk Teknis Moda Kendaraan Perseorangan agar aturan mudik menggunakan kendaraan pribadi bisa diketahui oleh masyarakat. Lebih detailnya, berikut penjelasan aturan tersebut.

Persiapan kendaraan pribadi

  • Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.
  • Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.
  • Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan

Persiapan penumpang dan pengemudi

  • Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.
  • Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan Sebaiknya segera memeriksakan diri.
  • Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan.
  • Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk.
  • Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi).

Baca juga: New Suzuki Ignis Bidik 35 Persen Market Share City Car

Adapun selain mengatur aturan mudik menggunakan kendaraan pribadi, pemerintah juga mengatur penggunaan transportasi umum. Seperti dilansir Kompas.com, aturan tersebut pada intinya menjaga jarak fisik di dalam angkutan. Misalnya, bus berkapasitas lima puluh orang hanya diperbolehkan mengangkut 25 penumpang dan menaikkan harga tiket angkutan umum.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. “Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelas Ridwan seperti dilansir Bisnis.com.

mobil terkait

Rp 215.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 159.000.000

Individu

PONTIANAK

Rp 250.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 290.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 162.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 235.000.000

Individu

PALEMBANG


Kembali ke atas