
momobil.id – Kesadaran akan pentingnya kendaraan ramah lingkungan semakin meningkat di Indonesia. Mobil hybrid dan mobil listrik kini menjadi pilihan banyak konsumen karena dianggap lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana perbedaan pajak antara mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia?
Memahami struktur pajak dan insentif yang diberikan pemerintah sangat penting agar Anda bisa mempertimbangkan total biaya kepemilikan jangka panjang.
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, seperti:
Untuk kendaraan konvensional, besarannya dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien emisi gas buang, dan kapasitas mesin.
Namun, untuk kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid dan listrik, pemerintah memberikan insentif khusus berupa pengurangan atau pembebasan beberapa jenis pajak tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Mobil Listrik? Ini Bedanya dengan Hybrid
Mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dan tidak menghasilkan emisi. Berdasarkan kebijakan pemerintah per tahun 2025:
Contoh, jika Anda membeli mobil listrik dengan NJKB Rp300 juta, maka pajak tahunannya bisa kurang dari Rp1 juta.
Keringanan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan listrik nasional sejalan dengan target Net Zero Emission 2060.
Mobil hybrid menggabungkan mesin bensin dan motor listrik. Meski lebih ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, emisi yang dihasilkan masih ada, walau lebih rendah.
Perbedaan utama dibanding mobil listrik:
Contoh:
Pajak tahunan dan biaya lainnya bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan daerah masing-masing.
| Aspek | Mobil Listrik | Mobil Hybrid |
| Emisi | Nol | Rendah |
| PKB | Potongan hingga 90% | Potongan terbatas (±10–20%) |
| BBNKB | Dapat dibebaskan | Tetap dikenakan |
| PPnBM | Bebas | Dikenakan (6–8%) |
| Biaya Operasional | Rendah | Sedang |
| Insentif Tambahan | Bebas ganjil-genap, subsidi | Potongan pajak terbatas |
Meskipun hybrid lebih ramah lingkungan, emisi karbon yang dihasilkan membuatnya tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan listrik murni. Oleh karena itu, potongan pajaknya tidak sebesar mobil listrik.
Namun, dibanding kendaraan bensin biasa, mobil hybrid tetap menawarkan efisiensi dan beban pajak yang lebih rendah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan telah mengumumkan beberapa kebijakan terkait kendaraan ramah lingkungan:
Referensi dapat dilihat pada situs resmi seperti pajak.go.id, Oto Detik, dan portal resmi produsen mobil seperti Toyota Astra.
Sebelum membeli, Anda bisa minta penjual menunjukkan nilai PKB yang tercantum di STNK agar bisa mengestimasi biaya tahunan.
Situs pajak pemerintah atau beberapa dealer resmi menyediakan kalkulator pajak yang bisa Anda gunakan untuk simulasi.
Pertimbangkan bukan hanya harga mobil, tapi juga biaya pajak, servis, dan konsumsi energi selama 5 tahun ke depan.
Mobil listrik mendapatkan insentif pajak yang jauh lebih besar dibanding mobil hybrid. Jika Anda ingin meminimalkan biaya tahunan dan mendukung lingkungan, mobil listrik bisa jadi pilihan ideal, tentu dengan catatan Anda memiliki akses ke charging station.
Namun jika ingin fleksibilitas penggunaan dan tetap hemat pajak, mobil hybrid adalah kompromi yang menarik.
Untuk melihat pilihan mobil hybrid dari berbagai merek dan skema cicilan menarik, kunjungi katalog berikut Lihat Mobil Hybrid di Momobil.id
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Irit BBM 2025
Ya, mobil hybrid tetap dikenakan pajak kendaraan, tetapi tarifnya lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Rata-rata sekitar Rp3,2 juta per tahun, tergantung wilayah dan tipe.
Hingga 2025, belum ada rencana penghapusan pajak. Namun, insentif pengurangan tetap berlaku.
Sekitar Rp3,5–4 juta per tahun, tergantung tipe dan lokasi registrasi.
Rata-rata berada di kisaran Rp4 juta per tahun. Nilai ini bisa berbeda tergantung tahun pembuatan dan daerah.
Mobil Baru
Mobil Bekas
Tukar Tambah
Test Drive
Simulasi Kredit