Apakah Anda sudah tahu cara menghitung pajak progresif mobil? Jika belum, pajak progresif adalah suatu tarif atau biaya pemungutan pajak berdasarkan persentase yang dilandasi oleh jumlah / kuantitas suatu objek pajak. Berdasarkan pula dari harga atau nilai suatu objek pajak. Hal ini dapat menyebabkan biaya pajak kendaraan akan semakin bertambah tinggi jika total atau kuantitas pajak semakin bertambah dan apabila nilai dari objek pajak mengalami kenaikan. Pajak progresif memiliki dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadi, apa yang dimaksud dengan pajak progresif mobil? Yaitu, suatu pajak yang diharuskan bagi pemilik kendaraan mobil dari perhitungan tarif pajak yang sesuai dari hal yang telah disebutkan diatas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Ketentuan ini dilandasi apabila Anda pemilik kendaraan mobil yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tinggal pemilik kendaraan yang sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya, jika Anda hendak menjual mobil, namun tidak melakukan proses balik nama pemilik kendaraan, maka pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik mobil sebelumnya atau pemilik yang lama. Karena nama dan alamat pada surat kendaraan masih sama pada pemilik yang lama.
Hal ini dikarenakan apabila mobil Anda telah terjual atau pun kendaraan lainnya, alangkah baiknya melakukan proses balik nama kendaraan. Sehingga Anda tidak lagi atau harus membayar pajak progresif mobil tersebut. Dan hal ini, bagi pemilik mobil baru juga harus melaporkan ke SAMSAT provinsi dimana kendaraan tersebut telah dialihkan untuk kepemilikan mobil yang Anda beli. Laporan untuk kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.
Tarif Pajak Progresif Mobil
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan baru tentu ingin mengetahui berapa tarif pajak progresif yang akan Anda bayarkan, berikut tarifnya:
No. | Urutan | Persentase dari Tarif Pajak |
1. | Mobil Pertama | 1,5% |
2. | Mobil Kedua | 2% |
3. | Mobil Ketiga | 2,5% |
4. | Mobil Keempat & seterusnya | 4% |
Setelah Anda mengetahui dari presentase pajak progresif mobil, selanjutnya kita coba menghitung biaya pajaknya. Jadi, seperti apa cara menghitung pajak progresif tersebut? Ada 2 hal mendasar yang perlu Anda ketahui, yang nantinya akan berpengaruh menjadi perhitungan dari tarif pajak progresif, seperti:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), hal ini bukanlah harga dari nilai pasaran melainkan dari harga atau suatu nilai yang telah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya sudah menerima data dari Agen Pemegang Merek (APM).
- Bobot atau efek negatif dari penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat dari kerusakan jalan yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Untuk menghitung pajak progresif kendaraan dimulai dari menghitung NJKB. Bagaimana cara menghitungnya? Rumusnya adalah (PKB/2) x 100. Untuk melihat nilai dari PKB kendaraan Anda, dapat dilihat di sisi belakang STNK Anda. Disana telah terdata nilai PKB dari setiap kendaraan. Setalah itu dikali dengan persentase tarif pajak progresif mobil tersebut, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil, lanjut tambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk kendaraan berikutnya, Anda tinggal menghitung kembali dengan nilai yang sama sesuai persentase. Misalnya, kita sebut Ibu A berikut ini: Ibu A memiliki 4 kendaraan mobil. 4 kendaraan tersebut memiliki model dan juga tahun yang sama (kami coba samakan saja, agar lebih mudah dalam melihat kenaikan tarif pajaknya).
Jadi:
PKB: 1.600.000
SWDKLLJ: 160.000
Lalu berapa tarif pajak progresif mobil setiap mobil? Tahapan awal yang perlu dicoba yaitu menghitung nilai NJKB, caranya sebagai berikut:
NJKB: (PKB/2) x 100
(1.600.000/2) x 100
80.000.000
Setelah mengetahui nilai NJKB nya, mari menghitung dari tarif pajak progresif pada 4 mobil tersebut, dimulai dari mobil pertama:
Mobil Pertama:
PKB: 80.000.000 x 1,5% = 1.200.000
SWDKLLJ: 160.000
Total: Rp 1.360.000
Mobil Kedua:
PKB: 80.000.000 x 2% = 1.600.000 (Mengalami Kenaikan)
SWDKLLJ: 160.000
Total: Rp1.760.000
Mobil ketiga:
PKB: 80.000.000 x 2,5% = 2.000.000 (Mengalami Kenaikan)
SWDKLLJ: 160.000
Total: Rp 2.160.000
Mobil Keempat:
PKB: 80.000.000 x 4% = 3.200.000 (Terjadi Kenaikan)
SWDKLLJ: 160.000
Total: Rp 4.800.000
Baca Juga : Berikut Momen Yang Tepat Untuk Kredit Mobil Bekas!
Nah, itu hanyalah sebagian contoh cara menghitung estimasi kena pajak progresif mobil dari mobil pertama hingga mobil selanjutnya. Jadi, setiap kendaraan mobil yang Anda miliki akan mengalami kenaikan pajak, yang disebut dengan tarif pajak progresif.