Pengertian Hukum Fidusia dalam Sistem Kredit

Ditulis oleh : admin | 7 February 2017

Pengertian Hukum Fidusia dalam Sistem Kredit

Walaupun pembelian kendaraan secara tunai katanya menguntungkan, tetap saja pembelian melalui jalur kredit masih menjadi favorit banyak orang. Mengapa? Sebab pembelian mobil secara kredit sebenarnya ada keuntungan tersendiri. Contohnya dalam kredit Anda akan diuntungkan dengan adanya asuransi mobil selama kredit masih berjalan. Jika membeli mobil secara tunai tentu hal ini tidak akan didapatkan.

Baca Juga : Nabung Untuk Nikah atau Beli Mobil Dulu ya? Ini Solusinya!

Nah, dalam kredit mobil Anda harus memahami beberapa peraturan mengenai sistem kreditnya sendiri. Seperti hukum fidusia yang ada pada sistem kredit. Tidak banyak orang tahu mengenai hukum fidusia dan apa kegunaannya bagi para debitur atau kreditur. Kalau begitu ada baiknya kita bahas mengenai hukum fidusia ini.

Pengertian Hukum Fidusia

Secara sederhana hukum fidusia adalah hak milik secara kepercayaan. Pengertian lengkapnya, hukum fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak seperti benda berwujud maupun tidak berwujud dan hubungannya dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia ini diberikan oleh debitur selaku peminjam kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Dalam undang-undang di Indonesia sendiri, hukum fidusia diatur pada undang-undang No.42 tahun 1999 dan memberikan kedudukan yang diutamakan privilege pada penerima fidusia. Dalam praktiknya sebenarnya jaminan fidusia ini memberi ikatan yang kokoh pada debitur dan kreditur untuk melakukan perannya masing-masing guna mencapai tujuan yang telah disepakati bersama.

Jadi begini, bagi Anda yang akan melakukan kredit mobil atau jenis kendaraan lainnya, Anda pasti akan diberikan hukum fidusia. Nah, pada poin ini Anda diberi kebebasan untuk mengambilnya atau tidak. Jika mengambil hukum fidusia, Anda akan menambah pembayaran jumlah tertentu pada leasing sehingga jaminan fidusia ini dapat berlaku selama Anda melakukan masa cicilan kredit. Jika Anda sudah ada jaminan fidusia, sebagai debitur Anda akan diuntungkan dengan tidak adanya penarikan barang secara paksa jika kredit yang Anda cicil macet. Jadi, barang yang sudah dikredit walaupun belum lunas cicilannya, akan sepenuhnya menjadi milik Anda sehingga leasing tidak berhak mengambilnya di tengah-tengah masa kredit. Terlebih lagi jika leasing menggunakan debt collector untuk mengambil paksa. Tapi ada catatannya juga untuk Anda sebagai debitur yang menggunakan jaminan fidusia. Anda tidak diperkenankan mengalihkan kendaraan ke pihak lain selama masa kredit masih ada. Maksudnya adalah, Anda tidak boleh menjual atau over kredit mobil pada orang lain sebab hal itu bisa jadi pelanggaran hukum karena tidak mentaati pengertian hukum fidusia secara jelas dan sengaja mengabaikan.

Itulah pengertian hukum fidusia dalam sistem kredit mobil atau jenis kendaraan lainnya. Dengan adanya informasi ini tentu Anda akan lebih tahu mengenai hukum-hukum apa saja yang terdapat pada sistem kredit terhadap suatu barang sehingga kredit jadi aman. Seperti Momobil.id, situs jual beli mobil bekas yang tidak hanya terjamin, tapi juga punya proses mudah hanya lewat online saja. Penasaran? Cek aja langsung!

mobil terkait

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 140.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 100.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN


Kembali ke atas