Peraturan Baru PSBB Transisi, Penumpang Boleh Duduk Depan

Ditulis oleh : Adrian Tirta Kusuma | 13 June 2020

Peraturan Baru PSBB Transisi, Penumpang Boleh Duduk Depan

momobil.id – Berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat pemerintah melakukan beberapa hal demi menangani penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah dengan adanya PSBB transisi menuju new normal. Dalam PSBB transisi, seluruh peraturan PSBB dilonggarkan, namun harus tetap memenuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Seluruh sektor yang semula ditutup mulai dibuka kembali. PSBB saat ini merupakan transisi menuju new normal, yaitu masyarakat yang sehat, aman, dan produktif. Hal ini juga tentunya berlaku pada peraturan lalu lintas. Pemerintah mulai melonggarkan aktivitas di beberapa daerah, khususnya di DKI Jakarta.

Peraturan PSBB transisi atau Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi. Dalam peraturan ini, setiap kendaraan diperbolehkan diisi dengan jumlah penumpang yang lebih banyak, namun dengan catatan memiliki KTP yang sama. Dalam hal ini, bagi pemilik mobil berkapasitas 5 orang kini dapat diisi penuh berdasarkan kapasitasnya. Begitupula dengan mobil berkapasitas 7-8 penumpang dapat diisi sesuai dengan kapasitasnya. Dalam hal ini, penumpang juga diperbolehkan untuk duduk di depan atau disamping pengemudi apabila memiliki KTP yang sama. Hal ini juga berlaku pada kendaraan sepeda motor, dimana boleh mengangkut 2 orang. Aturan ini jelas lebih longgar dibandingkan peraturan PSBB lalu, dimana kendaraan bermotor hanya boleh mengangkut 50% jumlah penumpang dari kapasitasnya.

Baca Juga : Cek Panduan Isi BBM di Masa New Normal: Pengemudi Mobil Sebaiknya Jangan Turun

Sanks Jika Melanggar

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, tentunya dikenai sanksi dan penindakan oleh aparat kepolisian. Apabila pengemudi membawa penumpang dengan kapasitas yang sama namun KTP berdomisili berbeda, maka dikenakan denda. Denda ini bervariatif, mulai dari denda administratif Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Selain itu, ada denda lainnya seperti kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi pelanggaran. Bahkan, ada juga sanksi yang paling parah ketika melanggar aturan ini, yaitu penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor pemerintah provinsi DKI Jakarta.

mobil terkait

Rp 215.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 159.000.000

Individu

PONTIANAK

Rp 250.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 290.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 162.000.000

Individu

PALEMBANG

Rp 235.000.000

Individu

PALEMBANG


Kembali ke atas