momobil.id – Penyebaran virus Corona / COVID-19 membuat pemerintah menerapkan beberapa aturan untuk membatasi aktivitas di luar rumah. Salah satunya adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa PSBB. Pada masa PSBB transisi saat ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pemberlakuan SIKM di Jakarta masih berlaku. Pemberlakuan SIKM ini berfungsi untuk mengontrol kegiatan bepergian pada masa pandemi, khususnya pada masa perpanjangan PSBB. Walaupun demikian, syarat dari pemberlakuan SIKM di Jakarta sekarang sudah dilonggarkan.
Pemberlakuan SIKM semula hanya diperuntukan bagi orang-orang yang bekerja dalam sektor tertentu. Namun untuk saat ini, SIKM sudah berlaku secara umum. Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk DKI Jakarta atau Jabodetabek sudah bisa mendapatkan SIKM.
“Betul, yang pertama saat ini semau orang sudah bisa mengajukan SIKM, jadi tidak ada batasan hanya pada 11 sektor saja seperti sebelumnya. Selain itu, pengetesan Covid-19 juga kita bisa dilakukan melalui aplikasi, jadi tak lagi harus melampirkan hasil tes dan lain sebagainya,” ucap Syafrin dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga : Ketahui Aturan Baru Mendapatkan SIKM: Wajib Tes COVID-19 Melalui CLM
Untuk memperoleh SIKM, masyarakat harus melakukan pengetesan bebas COVID pada aplikasi Corona Likehood Metric (CLM). Aplikasi CLM ini merupakan aplikasi yang memiliki fungsi pengetesan pada warga yang ingin memperoleh SIKM. Pada aplikasi ini, masyarakat akan diuji lewat tanya jawab, pengisian data, dan hal lainnya untuk mengetahui apakah pemohon terkena COVID-19 atau tidak. Apabila aplikasi CLM menunjukan penilaian yang aman dan bebas COVID-19, maka pemohon akan mendapatkan SIKM. Dalam hal ini, masyarakat tetap dilakukan pengetesan, namun syarat memperoleh SIKM di Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu melakukan persyaratan seperti aturan SIKM pada awalnya.