Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov DKI Berencana Terapkan Kebijakan Uji Emisi Kendaraan

Ditulis oleh : admin | 4 July 2019

Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov DKI Berencana Terapkan Kebijakan Uji Emisi Kendaraan

momobil.id – Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta mulai tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan dalam satu dua minggu ini diharapkan akan selesai tentang mekanisme pengaturannya agar kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. 

Kebijakan uji emisi ini disebut akan melibatkan 700 bengkel di seluruh DKI Jakarta. Saat ini baru sekitar 150 bengkel di Jakarta yang memiliki fasilitas uji emisi. Pemprov DKI, kata Anies, akan mendorong seluruh bengkel memiliki alat uji emisi. 

“Dibutuhkan tujuh ratusan bengkel untuk uji emisi. Maka kami akan mendorong bengkel agar memiliki fasilitas uji emisi. Kami undang pompa bensin memiliki alat ukur uji emisi seperti memiliki fasilitas pompa ban,” ujar Anies seperti dilansir Kompas.com.

Rencana uji emisi ini sendiri akan diterapkan sebagia salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal ini dikarenakan polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan oleh kendaraan bermotor. Rencana kebijakan uji emisi ini pun mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Salah satunya dari PT Toyota Astra Motor (TAM).

Baca Juga: Efek negatif jika ban kelebihan tekanan udara

Menurut Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmy, kebijakan tersebut bukan hal baru karena pernah dilakukan sebelumnya. Toyota, kata Anton, akan ikut berpartisipasi melakukan pengujian emisi seperti pada kebijakan sebelumnya. “Sebelumnya kami pernah diminta dukungannya untuk fasilitas pengujian. Dulu ada stiker juga dan lainnya. Prinsipnya, uji emisi ini penting karena untuk perhatian pada kualitas udara yang berujung pada kesehatan kendaraan itu sendiri. Jadi tidak ada masalah jika mau memulai lagi,” ujar Anton.

Anton menuturkan hal terpenting dari kebijakan tersebut adalah sosialisasi uji emisi. Karena kebanyakan pemilik kendaraan tidak paham untuk apa dilakukan pengujian emisi. “Kalau datang ke bengkel, yang diperhatikan pasti hanya kondisi mesin, rem, dan sebagainya. Nah ini jadi tugas bersama pihak terkait agar pemilik kendaraan secara sadar memeriksakan emisi kendaraannya,” jelas Anton.

Dukungan untuk melakukan uji emisi juga diungkapkan Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra. Ia berpesan agar penerapan kebijakan ini didukung infrastruktur untuk pengujian. “Kami tentu mendukung rencana ini. Tentunya hal tersebut perlu persiapan infrastruktur tempat pengujian untuk melayani 3,5 juta mobil dan sekitar 17 juta unit motor menurut data BPS 206 lalu,” kata Donny.

Adapun hasil uji emisi ini rencananya akan dikaitkan dengan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, biaya parkirnya akan lebih mahal sehingga mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi. Sedangkan strategi untuk menambah bengkel penyedia uji emisi, rencananya akan dikaitkan dengan perizinan agar seluruh bengkel wajib menjadi pelaksana uji emisi.

Sumber gambar: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

mobil terkait

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 140.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 100.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN

Rp 135.000.000

Individu

HULU SUNGAI SELATAN


Kembali ke atas