momobil.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan melakukan penyesuaian terhadap tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ). Penyesuaian tarif tol ini rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Informasi mengenai perubahan tarif tol didapat dari unggahan akun Instagram resmi Jasa Marga @official.jmtransjawa pada Selasa (27/02). Pada unggahan dijelaskan secara rinci tarif tol yang sudah disepakati. Tidak disebutkan kapan tarif tol tersebut akan diberlakukan, namun dipastikan dalam waktu dekat.
Penerapan tarif tol tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed,” tulis unggahan pada akun Instagram @official.jmtransjawa.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Fungsi Barrier pada Jalan Tol
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Baru
Berikut ini merupakan daftar tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ terbaru berdasarkan unggahan dari akun Instagram @official.jmtransjawa.
1. Dari Jakarta IC Menuju Pondok Gede Barat dan Pondok Gede Timur
- Golongan I = Rp5.500,-
- Golongan II = Rp8.000,-
- Golongan III = Rp8.000,-
- Golongan IV = Rp11.000,-
- Golongan V = Rp11.000,-
2. Dari Jakarta IC Menuju Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, dan Cikarang Barat
- Golongan I = Rp9.500,-
- Golongan II = Rp14.000,-
- Golongan III = Rp14.000,-
- Golongan IV = Rp19.000,-
- Golongan V = Rp19.000,-
3. Dari Jakarta IC Menuju Cibatu, Cikarang Timur, dan Karawang Barat
- Golongan I = Rp16.500,-
- Golongan II = Rp24.500,-
- Golongan III = Rp24.500,-
- Golongan IV = Rp32.500,-
- Golongan V = Rp32.500,-
4. Dari Jakarta IC Menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, dan Cikampek
- Golongan I = Rp27.000,-
- Golongan II = Rp40.500,-
- Golongan III = Rp40.500,-
- Golongan IV = Rp54.000,-
- Golongan V = Rp54.000,-