5 November 2026, 17:12 WIB
Ditulis oleh Michelle

momobil.id – Ringkasan artikel: Pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong akselerasi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui pengetatan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023, target TKDN mobil listrik ditetapkan sebesar minimal 40% pada 2026, naik menjadi 60% pada periode 2027–2029, hingga menyentuh 80% pada tahun 2030. Peningkatan bertahap ini menjadi kunci syarat insentif potongan PPN 10% dari pemerintah. Pada tahun 2026, sejumlah model populer seperti Wuling Air EV, Binguo EV, Cloud EV, Hyundai Ioniq 5, Chery Omoda E5, Neta V-II, hingga Seres E1 telah resmi mengantongi sertifikasi TKDN di atas 40%.
Transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak hanya berfokus pada dorongan populasi mobil listrik di jalan raya, melainkan juga kemandirian industri otomotif nasional.
Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kominfo/Bahlil, pemerintah menerapkan skema pengetatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pabrikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Aturan TKDN bukan sekadar batasan regulasi di atas kertas, melainkan penentu utama apakah sebuah mobil listrik berhak mendapatkan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% atau tidak.
Lantas, bagaimana peta jalan (timeline) pengetatan TKDN hingga tahun 2030, dan mobil listrik apa saja yang sudah memenuhi ambang batas TKDN di Indonesia pada tahun 2026? Yuk, simak ulasan lengkapnya!
Pemerintah melalui penyesuaian Perpres No. 79 Tahun 2023 menetapkan tahapan target nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh produsen mobil listrik di Indonesia:
| Periode Tahun | Target Minimum TKDN | Fokus Pengembangan & Komponen Utama |
| 2026 | Minimal 40% | Batas minimum perakitan lokal (CKD) untuk mempertahankan insentif PPN DTP 10%. Batas akhir bagi brand yang menggunakan kuota CBU untuk beralih ke perakitan dalam negeri. |
| 2027 – 2029 | Meningkat ke 60% | Wajib menggunakan battery pack, modul kelistrikan, serta komponen sasis yang diproduksi dari fasilitas manufaktur lokal. |
| 2030 | Mencapai Target Utama 80% | Puncak kemandirian industri EV nasional. Didukung oleh beroperasinya pabrik sel baterai (battery cell) lokal dan ekosistem daur ulang baterai secara penuh. |
Pada tahun 2026, seluruh produsen KBLBB yang merakit unit secara lokal (CKD – Completely Knocked Down) wajib memenuhi batas minimum TKDN sebesar 40%.
Bagi brand yang sebelumnya memanfaatkan kuota impor CBU berinsentif, tahun 2026 menjadi batas akhir untuk wajib memulai perakitan lokal di Indonesia jika ingin mempertahankan insentif perpajakan.
Mulai tahun 2027 hingga 2029, standar TKDN dinaikkan secara signifikan menjadi 60%.
Pada tahap ini, komponen vital seperti pack baterai, modul kelistrikan, dan sasis wajib diproduksi menggunakan fasilitas pabrik di dalam negeri.
Pada tahun 2030, target TKDN mobil listrik nasional wajib menyentuh 80%.
Hal ini dimungkinkan seiring beroperasinya ekosistem fasilitas pemurnian nikel, pabrik sel baterai (battery cell), hingga ekosistem daur ulang baterai nasional secara penuh di Indonesia.
Bagi konsumen yang berencana membeli mobil listrik baru maupun berburu unit bekasnya di pasar otomotif, keberadaan sertifikasi TKDN di atas 40% menjamin harga yang jauh lebih kompetitif karena mendapatkan keringanan PPN dari 11% menjadi hanya 1%.
Berikut adalah jajaran model mobil listrik yang sudah diproduksi secara lokal dan lolos ambang batas TKDN 40% di Indonesia:
Baca juga: Harga Mobil Hybrid Berpotensi Naik di 2026! Bagaimana Kepastian Insentif Mobil Listrik?
Batas minimum nilai TKDN untuk mobil listrik pada tahun 2026 adalah sebesar 40%. Nilai ini menjadi syarat mutlak bagi pabrikan untuk mendapatkan insentif pemotongan PPN DTP dari pemerintah.
Sesuai peta jalan (roadmap) pemerintah, target TKDN mobil listrik akan dinaikkan bertahap menjadi 60% pada 2027–2029 dan menyentuh target puncak 80% pada tahun 2030.
Sangat bisa! Di momobil.id, kamu bisa mengajukan pembiayaan kredit mobil listrik bekas berkualitas (tahun produksi minimal 2023) seperti Wuling Air EV, Binguo EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Neta V-II dengan skema cicilan transparan dan terjangkau.
Ingin beralih ke mobil listrik berkualitas berteknologi canggih dengan harga yang rasional?
Yuk, cek katalog mobil listrik baru maupun pilihan unit bekas bergaransi resmi di momobil.id!
Manfaatkan kalkulator simulasi kredit dan ajukan pembiayaannya secara aman dan mudah hanya di momobil.id!
Mobil Baru
Mobil Bekas
Tukar Tambah
Test Drive
Simulasi Kredit