Target TKDN Mobil Listrik 2030 Capai 80%? Berapa Banyak yang Lolos di 2026?

5 November 2026, 17:12 WIB

Ditulis oleh Michelle

Target TKDN Mobil Listrik 2030 Capai 80 dan segini yang lolos di tahun 2026

momobil.id – Ringkasan artikel: Pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong akselerasi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui pengetatan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023, target TKDN mobil listrik ditetapkan sebesar minimal 40% pada 2026, naik menjadi 60% pada periode 2027–2029, hingga menyentuh 80% pada tahun 2030. Peningkatan bertahap ini menjadi kunci syarat insentif potongan PPN 10% dari pemerintah. Pada tahun 2026, sejumlah model populer seperti Wuling Air EV, Binguo EV, Cloud EV, Hyundai Ioniq 5, Chery Omoda E5, Neta V-II, hingga Seres E1 telah resmi mengantongi sertifikasi TKDN di atas 40%.

Transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak hanya berfokus pada dorongan populasi mobil listrik di jalan raya, melainkan juga kemandirian industri otomotif nasional. 

Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Kominfo/Bahlil, pemerintah menerapkan skema pengetatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pabrikan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Aturan TKDN bukan sekadar batasan regulasi di atas kertas, melainkan penentu utama apakah sebuah mobil listrik berhak mendapatkan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% atau tidak.

Lantas, bagaimana peta jalan (timeline) pengetatan TKDN hingga tahun 2030, dan mobil listrik apa saja yang sudah memenuhi ambang batas TKDN di Indonesia pada tahun 2026? Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Timeline Peta Jalan (Roadmap) TKDN Mobil Listrik 2026 – 2030

Pemerintah melalui penyesuaian Perpres No. 79 Tahun 2023 menetapkan tahapan target nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh produsen mobil listrik di Indonesia:

Periode TahunTarget Minimum TKDNFokus Pengembangan & Komponen Utama
2026Minimal 40%Batas minimum perakitan lokal (CKD) untuk mempertahankan insentif PPN DTP 10%. Batas akhir bagi brand yang menggunakan kuota CBU untuk beralih ke perakitan dalam negeri.
2027 – 2029Meningkat ke 60%Wajib menggunakan battery pack, modul kelistrikan, serta komponen sasis yang diproduksi dari fasilitas manufaktur lokal.
2030Mencapai Target Utama 80%Puncak kemandirian industri EV nasional. Didukung oleh beroperasinya pabrik sel baterai (battery cell) lokal dan ekosistem daur ulang baterai secara penuh.

1. Tahun 2026: Batas Minimum TKDN 40%

Pada tahun 2026, seluruh produsen KBLBB yang merakit unit secara lokal (CKD – Completely Knocked Down) wajib memenuhi batas minimum TKDN sebesar 40%. 

Bagi brand yang sebelumnya memanfaatkan kuota impor CBU berinsentif, tahun 2026 menjadi batas akhir untuk wajib memulai perakitan lokal di Indonesia jika ingin mempertahankan insentif perpajakan.

2. Periode 2027 – 2029: Target Naik Menjadi 60%

Mulai tahun 2027 hingga 2029, standar TKDN dinaikkan secara signifikan menjadi 60%. 

Pada tahap ini, komponen vital seperti pack baterai, modul kelistrikan, dan sasis wajib diproduksi menggunakan fasilitas pabrik di dalam negeri.

3. Tahun 2030: Puncak Target TKDN 80%

Pada tahun 2030, target TKDN mobil listrik nasional wajib menyentuh 80%. 

Hal ini dimungkinkan seiring beroperasinya ekosistem fasilitas pemurnian nikel, pabrik sel baterai (battery cell), hingga ekosistem daur ulang baterai nasional secara penuh di Indonesia.

Daftar Mobil Listrik yang Sudah Memenuhi TKDN 40%+ pada Tahun 2026

Bagi konsumen yang berencana membeli mobil listrik baru maupun berburu unit bekasnya di pasar otomotif, keberadaan sertifikasi TKDN di atas 40% menjamin harga yang jauh lebih kompetitif karena mendapatkan keringanan PPN dari 11% menjadi hanya 1%.

Berikut adalah jajaran model mobil listrik yang sudah diproduksi secara lokal dan lolos ambang batas TKDN 40% di Indonesia:

1. Wuling Motors

  • – Wuling Air EV (TKDN ~40,04%)
  • – Wuling Binguo EV (TKDN ~47,5%)
  • – Wuling Cloud EV (TKDN ~40%)
  • – Keunggulan: Diproduksi lokal di Cikarang, Jawa Barat, dengan penggunaan komponen pendukung, ban, sasis, dan sistem perakitan baterai domestik.

2. Hyundai Motor Indonesia

  • – Hyundai Ioniq 5 (TKDN ~40% – 60%+)
  • – Hyundai Kona Electric (Generasi Terbaru) (TKDN >60%)
  • – Keunggulan: Kona Electric menjadi salah satu mobil listrik pertama di Indonesia yang menggunakan sel baterai lokal hasil rakitan pabrik konsorsium Hyundai-LG di Karawang, sehingga nilai TKDN-nya melesat tinggi.

3. Chery Sales Indonesia

  • – Chery Omoda E5 (TKDN ~40,5%)
  • – Keunggulan: Dirakit secara lokal di fasilitas pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), Bekasi, memenuhi ambang batas syarat insentif pemerintah.

4. Neta Auto Indonesia

  • – Neta V-II (TKDN ~44%)
  • – Keunggulan: Dirakit lokal di fasilitas HIM Bekasi dengan menggandeng pemasok baterai dalam negeri (PT Gotion Green Energy Solutions Indonesia).

5. PT Socfindo / DFSK

  • – Seres E1 (TKDN ~40%)
  • – Keunggulan: Merupakan city car listrik kompak yang diproduksi di fasilitas pabrik Cikande, Serang, Banten.

Mengapa Angka TKDN Sangat Penting Bagi Konsumen?

  1. 1. Harga Jual Lebih Murah: Mobil listrik dengan TKDN minimal 40% mendapatkan diskon PPN DTP sebesar 10%, sehingga harga On The Road (OTR) jauh lebih terjangkau.

  2. 2. Ketersediaan Suku Cadang Lebih Cepat: Peningkatan komponen lokal memastikan rantai pasok suku cadang (spare parts) bodi, suspensi, dan kelistrikan lebih mudah didapatkan tanpa perlu menunggu impor antarpulau/negara.

  3. 3. Nilai Jual Kembali (Resale Value) Lebih Stabil: Mobil buatan pabrikan yang berkomitmen pada investasi lokal memiliki kepastian layanan purna jual (aftersales) dan garansi baterai jangka panjang yang lebih terjamin.

Baca juga: Harga Mobil Hybrid Berpotensi Naik di 2026! Bagaimana Kepastian Insentif Mobil Listrik?

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) Terkait TKDN Mobil Listrik

1. Berapa batas minimum nilai TKDN mobil listrik pada tahun 2026?

Batas minimum nilai TKDN untuk mobil listrik pada tahun 2026 adalah sebesar 40%. Nilai ini menjadi syarat mutlak bagi pabrikan untuk mendapatkan insentif pemotongan PPN DTP dari pemerintah.

2. Kapan target TKDN mobil listrik di Indonesia dinaikkan menjadi 80%?

Sesuai peta jalan (roadmap) pemerintah, target TKDN mobil listrik akan dinaikkan bertahap menjadi 60% pada 2027–2029 dan menyentuh target puncak 80% pada tahun 2030.

3. Apakah mobil listrik bekas yang sudah ber-TKDN bisa diajukan kredit di momobil.id?

Sangat bisa! Di momobil.id, kamu bisa mengajukan pembiayaan kredit mobil listrik bekas berkualitas (tahun produksi minimal 2023) seperti Wuling Air EV, Binguo EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Neta V-II dengan skema cicilan transparan dan terjangkau.

Ingin beralih ke mobil listrik berkualitas berteknologi canggih dengan harga yang rasional? 

Yuk, cek katalog mobil listrik baru maupun pilihan unit bekas bergaransi resmi di momobil.id! 

Manfaatkan kalkulator simulasi kredit dan ajukan pembiayaannya secara aman dan mudah hanya di momobil.id!

Simulasi Kredit

Simulasi kredit

Sudah ketemu mobil impianmu? Cek simulasi cicilannya disini

mobil listrik
TKDN Mobil Listrik





Whats App LogoChat