Wah! Pajak Kendaraan Tahun 2017 Naik?

Ditulis oleh : admin | 5 January 2017

Wah! Pajak Kendaraan Tahun 2017 Naik?

Terhitung mulai tanggal 6 Januari hari Jumat, dikabarkan pajak kendaraan tahun 2017 akan mulai naik. Setelah kita dalami lebih dalam, ternyata yang naik bukan pajak kendaraan, melainkan tarif pengurusan pajak tahun 2017 yang mencapai 100%. Apa saja sih yang naik? Berdasarkan informasi dari kepolisian, tarif kenaikan kepengurusan ini meliputi penerbitan STNK kendaraan bermotor, pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, dan penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).

Tarif Pengurusan Pajak Kendaraan Naik 2017 Berdasarkan PP 60 No.60 tahun 2016

Pajak kendaraan tahun 2017
Source: blogspot.com

Baca Juga : Duh! Harga BBM Terbaru Naik Mulai Januari 2017

Dengan adanya tarif kepengurusan pajak kendaraan naik di tahun 2017 ini, banyak pengamat transportasi yang mengatakan bahwa kekhawatirannya akan banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak disebabkan tarif mengurus pajak yang naik mencapai 100%. Namun pihak kepolisian langsung menanggapi hal ini. Kepolisian akan mengawasi disiplin pembayaran pajak pada masyarakat dengan melakukan pemeriksaan surat kendaraan mobil dan motor tidak hanya di jalan-jalan besar saja, tapi juga akan dilakukan pada jalan-jalan kecil. Hal ini tentu demi mengatur penertiban pembayaran pajak.

Kenaikan yang sangat signifikan dari tarif kepengurusan pajak kendaraan tahun 2017 ini adalah pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Harga naiknya cukup tinggi, dari sekitar Rp.10.000 saja hingga mencapai Rp.30.000. Jika Anda berniat memperpanjang STNK, maka biayanya juga lumayan besar. Untuk motor akan dikenakan biaya Rp.100.000 dan mobil dikenakan Rp.200.000.

Dengan adanya perubahan tarif kepengurusan pajak kendaraan naik di tahun 2017 ini tentunya cukup memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat di daerah-daerah kecil. Tapi jika kenaikan tarif kepengurusan pajak kendaraan tahun 2017 ini dimanfaatkan menjadi subsidi silang oleh pemerintah, tentu hal ini tidak lagi terlalu memberatkan. Nah, bagi Anda yang penasaran kenaikan tarif kepengurusan pajak kendaraan tahun 2017 ini, berikut daftar lengkapnya.

Pajak kendaraan naik 2017
Source: malangtoday.net

mobil terkait

Rp 158.900.000

Individu

BANDUNG

Rp 185.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 225.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 157.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 165.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 255.000.000

Individu

BANDUNG


Kembali ke atas