Wow! Ternyata Memodifikasi Mobil Itu Dilarang!

Ditulis oleh : admin | 24 February 2017

Wow! Ternyata Memodifikasi Mobil Itu Dilarang!

Bagi sebagian orang, kabar ini memang tidak sangat menyenangkan. Hal ini membuat impian mereka untuk membuat tampilan mobil sesuai dengan keinginan harus dikubur dalam-dalam. Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan peraturan yang tertera dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan yang berisi tentang beberapa larangan modifikasi mobil dan motor.

Baca Juga : 3 Tips Untuk Membuat Mobil Bekas Tampil Keren

Polri mengeluarkan undang-undang ini bukan bertujuan untuk menghalangi kreatifitas anak muda yang ingin berekspresi melalui modifikasi mobil, tapi untuk keamanan berkendara orang banyak. Polri juga tidak melarang orang-orang untuk memodifikasi mobil, tapi hanya melarang beberapa bentuk modifikasi yang tertera pada pasal 52:

  1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
  2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
  3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Jadi tidak semua bentuk modifikasi itu dilarang oleh Polri, hanya beberapa jenis modifikasi saja yang dilarang seperti bila mobil tersebut memiliki dimensi kendaraan yang bertambah luas, merubah konstruksi kendaraan secara keseluruhan, merombak mesin, hingga merubah struktur kerja mobil. Bila ingin menggunakan mobil tersebut secara bebas di jalanan, maka harus berhasil melewati beberapa uji kelayakan terlebih dahulu sebelum bisa digunakan.

Bila Anda ingin memodifikasi kendaraan, ada baiknya mengikuti peraturan yang berlaku agar keadaan lalu lintas kondusif dan aman. Berkreasilah sebebas-bebasnya ketika ingin memodifikasi mobil, tapi perlu diingat bahwa Anda tidak seorang diri yang menggunakan jalanan tersebut, jadi bijaklah dalam hal ini.

mobil terkait

Rp 187.000.000

Individu

BEKASI

Rp 105.000.000

Individu

BEKASI

Rp 187.000.000

Individu

BEKASI

Rp 225.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 305.000.000

Individu

BANDUNG

Rp 169.000.000

Individu

BEKASI


Kembali ke atas