4 November 2026, 16:19 WIB
Ditulis oleh Dewi

momobil.id – Ringkasan utama: Membiarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) menunggak hingga 1 sampai 3 tahun tidak hanya memicu akumulasi denda administrasi, tetapi juga berisiko terhadap penghapusan data registrasi kendaraan sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Total tagihan pajak telat terdiri dari Pokok PKB, Denda PKB (2% per bulan dari pokok), Pokok SWDKLLJ (Rp143.000/tahun untuk mobil), dan Denda SWDKLLJ (Rp100.000/tahun). Kehadiran program pemutihan pajak daerah menjadi momentum krusial karena membebaskan seluruh biaya denda administrasi, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar nilai pokok PKB dan SWDKLLJ saja.
Mendapati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa adalah momen yang membuat panik sebagian besar pemilik mobil.
Kebutuhan finansial yang mendesak atau sekadar lupa sering kali menjadi alasan utama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunda hingga berbulan-bulan, bahkan menunggak 1 sampai 3 tahun.
Menunda pembayaran pajak bukan hanya soal tumpukan tagihan yang membengkak akibat denda keterlambatan. Jika dibiarkan terlalu lama, ada sanksi hukum dan administrative yang siap menanti di jalan raya.
Berdasarkan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (total 5 tahun masa STNK + 2 tahun tunggakan pajak) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).
Jika data registrasi kendaraan telah dihapus secara permanen oleh pihak Kepolisian (Korlantas Polri), status mobil tersebut berubah menjadi kendaraan bodong dan tidak dapat diregistrasikan kembali secara legal.
Total biaya tagihan pajak telat dihitung berdasarkan penjumlahan dari empat komponen utama:
Total Bayar=Pokok PKB + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ
Baca juga: 5 Cara Mengecek Riwayat Pajak Kendaraan Online 2026, Cuma Lewat HP Bisa Dari Rumah!
Berikut adalah studi kasus skema perhitungan detail untuk 3 jenis mobil dengan harga dan spesifikasi berbeda:
| Status Keterlambatan | Total Tagihan (Kondisi Normal) | Total Tagihan (Program Pemutihan) | Hemat Biaya (Efisiensi) |
| Telat 1 Tahun | Rp4.211.000 (PKB 1 thn + Denda 24% + SWDK 1 thn + Denda SWDK) | Rp3.343.000 (Cukup bayar Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp868.000 |
| Telat 2 Tahun | Rp8.422.000 (PKB 2 thn + Denda 48% + SWDK 2 thn + Denda SWDK) | Rp6.686.000 (Bayar 2 thn Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp1.736.000 |
| Telat 3 Tahun | Rp12.167.000 (PKB 3 thn + Denda 48% + SWDK 3 thn + Denda SWDK) | Rp10.029.000 (Bayar 3 thn Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp2.138.000 |
| Status Keterlambatan | Total Tagihan (Kondisi Normal) | Total Tagihan (Program Pemutihan) | Hemat Biaya (Efisiensi) |
| Telat 1 Tahun | Rp12.023.000 (PKB 1 thn + Denda 24% + SWDK 1 thn + Denda SWDK) | Rp9.643.000 (Cukup bayar Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp2.380.000 |
| Telat 2 Tahun | Rp24.046.000 (PKB 2 thn + Denda 48% + SWDK 2 thn + Denda SWDK) | Rp19.286.000 (Bayar 2 thn Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp4.760.000 |
| Telat 3 Tahun | Rp34.289.000 (PKB 3 thn + Denda 48% + SWDK 3 thn + Denda SWDK) | Rp28.929.000 (Bayar 3 thn Pokok PKB + SWDKLLJ) | Rp5.360.000 |
Sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dibebaskan dari Pokok PKB & BBNKB (Pokok PKB = Rp0). Pemilik kendaraan listrik hanya berkewajiban membayar SWDKLLJ.
| Status Keterlambatan | Total Tagihan (Kondisi Normal) | Total Tagihan (Program Pemutihan) | Catatan Khusus |
| Telat 1 Tahun | Rp243.000 (SWDKLLJ Rp143rb + Denda SWDK Rp100rb) | Rp143.000 (Cukup bayar SWDKLLJ) | Bebas denda PKB karena Pokok PKB = Rp0 |
| Telat 2 Tahun | Rp486.000 (SWDK 2 thn + Denda SWDK 2 thn) | Rp286.000 (Bayar SWDK 2 tahun) | Bebas denda PKB karena Pokok PKB = Rp0 |
| Telat 3 Tahun | Rp729.000 (SWDK 3 thn + Denda SWDK 3 thn) | Rp429.000 (Bayar SWDK 3 tahun) | Sangat ekonomis dibanding mobil bensin |
*Simulasi perhitungan dilakukan secara teknis oleh tim Momobil.id sesuai update terbaru tahun 2026
Baca juga: Pajak Mobil Hybrid dan Listrik: Apa Bedanya?
Ya, dalam periode program pemutihan resmi dari pemerintah provinsi setempat, sistem komputerisasi di Samsat akan menghapus sanksi denda administrasi PKB dan denda SWDKLLJ secara otomatis, sehingga pemohon hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ saja.
Bisa, selama data registrasi kendaraan belum dihapus oleh Korlantas Polri (sesuai aturan pemblokiran data telat pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis).
Pemilik tetap bisa memanfaatkan pemutihan untuk menghapus denda keterlambatan tahun-tahun sebelumnya.
Karena nilai Pokok PKB mobil listrik dipatok Rp0 (di wilayah yang menerapkan insentif EV), maka denda PKB otomatis menjadi Rp0.
Namun, pemilik EV yang terlambat membayar pajak tetap dikenakan beban denda administrasi SWDKLLJ (Rp100.000 per tahun) kecuali ikut serta dalam program pemutihan.
Mau beli mobil bekas impian dengan dokumen pajak aman terverifikasi, cek promo harga OTR terbaru, atau mau cari info otomotif terbaru seputar dunia kendaraan? Yuk, dapatkan semua informasi lengkap dan penawaran terbaiknya hanya di momobil.id!
Mobil Baru
Mobil Bekas
Tukar Tambah
Test Drive
Simulasi Kredit